Alex: Pelaku Intelektual Pembakaran Harus Diperberat Hukumannya

 

 Alex usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Griya Agung Palembang, Selasa (23/9).
Alex usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Griya Agung Palembang, Selasa (23/9).

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menegaskan pelaku intelektual atau orang yang menjadi dalang dalam pembakaran hutan atau lahan harus diperberat hukumannya. “Pelaku lapangan yang membakar hutan atau lahan itu harus ditangkap dan dihukum tapi pelaku intelektualnya itu harus lebih berat lagi hukumannya”, Katanya usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Griya Agung Palembang, Selasa (23/9).
Menurutnya, siapapun yang terbukti melanggar akan diberi sanksi terutama perusahaan yang ikut terlibat didalamnya. Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono yang memimpin rapat tersebut meminta agar penegakan hukum terhadap kasus pembakaran hutan di sejumlah provinsi harus diberlakukan secara tegas selain melakukan pencegahan dari masalah kebakaran itu.
“Sebelum saya mendarat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang tadi, saya melihat kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang dan saat mendarat terasa bau asap”, Tegas orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Boediono mengatakan kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan harus segera diatasi karena mengancam kesehatan warga maupun keselamatan transportasi. Dikesempatan yang berbeda, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa  rapat yang dilakukan hari ini sangat penting karena kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran ini sangat luar biasa disamping soal kesehatan dan juga soal lingkungan.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya seperti preventif dan pastinya penegakan hukum dalam mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan ini.
“Yang paling penting itu adalah pencegahan karena kebakaran itu terjadi berulang-ulang. Kemudian penegakan hukum, dimana yang diutamakan disini adalah aktor intelektualnya dan bukan hanya petugas lapangannya saja. Tentu yang terakhir adalah pemadaman dan kalau sudah dilakukan pemadaman, ini sungguh tidak mudah apalagi terjadi di lahan gambut yang dalam meskipun sudah ada waterbombing” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Republik Indonesia (KaPolRi) Jenderal Sutarman mengatakan bahwa  ada 186 laporan kasus, 287 tersangka, 9 perusahaan, dan 7 yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung dan beberapa yang sudah diputuskan.  “Dari  beberapa kasus yang sudah selesai divonis, hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan berkisar 1 sampai dengan 2 tahun. Sedangkan untuk korporasi yang terlibat terkena hukuman denda Rp2 miliar”, terangnya.
Sonny Partono selaku Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut mengatakan, areal yang terbakar di provinsi Sumsel yang meliputi Hutan Produksi, Lindung dan Hutan Konservasi luasnya mencapai 320 hektar sementara yang sudah dipadamkan sekitar 146 hektar.
Kemudian untuk yang HPL seperti kebun dan lainnya yang miliki masyarakat 615 hektar dan yang sudah dipadamakan sekitar 274 hektar. “Tadi saya lihat dari atas daerah yang paling rawan itu adalah daerah OKI dan MUBA, karena daerah ini adalah daerah dengan ciri khas wilayahnya lahan  gambut. Dimana gambut ini sangat mudah terbakar pada masa kemarau seperti ini” pungkasnya. (REL)



Leave a Reply