Site icon Trijaya FM Palembang

Bola Panas Palembang 1 : Antara Putusan MK dan MA

Kontestan Pilkada Palembang Tahun 2013
Kontestan Pilkada Palembang Tahun 2013

Palembang – Walaupun sudah setahun lebih, aroma Pilkada Palembang 2013 kembali panas, hal ini menyusul beredarnya  keputusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kota Palembang untuk membatalkan SK 38 2013 terkait pengangkatan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Dikabarkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan dan memutuskan perkara dengan nomor register 4P/KHS/2014 yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang selaku pemohon pada 3 Desember 2014 lalu. Dalam Perkara MA ini disebutkan permohonan diajukan DPRD Kota Palembang tanggal 16 Oktober 2014 dengan termohohon atau terdakwa adalah Walikota Palembang.
Hakim dalam perkara tata usaha negara ini adalah H Supandi, H Yulius, dan H Imam Soebechi. Sementara panitera pengganti adalah Maftuh Effendi.
Berdasarkan UU  Nomor  23 tahun 2014 apabila 14 hari setelah keluarnya Fatwa MA, DPRD Palembang  tidak merekomendasikan usulan tersebut maka akan diambil alih Mendagri.
Sementara, Sarimuda sendiri mengaku belum mendapat salinan fatwa MA, namun dia berharap kepada DPRD Palembang yang mengajukan gugatan ke MA dapat menjalankan fatwa MA.
Jika ini benar, maka penetapan PLT Walikota Palembang Harnojoyo menggantikan Romi Herton setelah diberhentikan sementara karena kasus Suap di MK kembali berpolemik. Hal ini terkait dengan landasan hukum yang berlaku apakah putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan MA. (FK)