- December 19, 2014
- Posted by: admin
- Category: Berita
Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan Pilkada serentak yang menurut memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Jadi yang dimaksud Pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” jelasnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak masalah jika pelaksanaan Pilkada serentak 2015 mundur hingga 2016. Selama pelaksanaan pemungutan suara dilakukan tahun 2015 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, menurutnya tidak masalah jika pelantikan baru bisa dilakukan 2016.
Tjahjo mengatakan selama Perppu pemilihan kepala daerah secara langsung disepakati. Maka usulan perbaikan atau koreksi waktu bisa saja dilakukan. “Prinsipnya disepakati dulu Pilkada langsung,” ujarnya. (FK)