- December 23, 2014
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel menggelar Penandatanganan Keputusan Bersama Juknis E-Audit serta Pemaparan tentang Penerapan Accrual Basis pada Pemerintah Daerah, Senin (22/12). Acara ini dihadiri langsung oleh wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki.
Penandatanganan keputusan bersama ini antara BPK dengan 12 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel yakni Kabupaten Banyuasin, OKU, MUBA, PALI, OKI, OKUS, Ogan Ilir, Lahat, Musi Rawas, Kota Palembang, Pagar Alam, dan Prabumulih. Tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kegiatan ini dihadiri Bupati dan Wali kota dari 12 Kabupaten/ Kota.
Dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini bertujuan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah mudah diakses oleh BPK sehingga pelaksanaan audit akan lebih singkat, efektif dan efesien.
Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki dalam sambutanya menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar aktif mengikuti kegiatan ini dengan harapan agar pengelolaan keuangan akan lebih baik lagi. Menurutnya, Perlu dipahami bahwa opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi.
Diharapkan dengan laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar yang dibuktikan dengan pencapaian WTP akan tercapainya Good Governance. ” Yakinlah dengan upaya yang sungguh-sungguh apa yang menjadi tujuan bersama akan menjadi lebih baik lagi dengan harus mewujudkan sikap perbaikan pengelolaan keuangan,” Terangnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel I Gede Kastawa mengatakan, Berbagai upaya yang dilakukan BPK untuk menciptakan Laporan Keuangan daerah yang baik dan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Dikatakannya, Dengan forum ini diharapkan kepada pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel dapat melaksanakan akuntansi pengeolaan keuangan daerah berbasis Akrual tahun 2015 dapat diselenggarakan dengan baik. “Dalam pengelonaan keuangan daerah mulai Januari 2015 mendatang, Proses akuntansi sudah harus berbasis akrual,” Terangnya.
Lanjut I Gede Kastawa menambahkan, Pengelolaan keuangan daerah yang berkwalitas dengan perolehan Opini WTP akan menjadi daya tarik bagi Investor untuk tumbuh kembang daerah dan akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Dijelskannya perlu dipahami keputusan bersama ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik pemerintah daerah, melainkan yang diatur dalam keputusan bersama ini adalah hubungan hubungan kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan kata lain, Keputusan bersama ini mengatur mengenai cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK,” Pungkasnya. (FK)