
Surat tersebut mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Partai dan UU no.2 Tahun 2006 tentang partai politik. Yasonna mengatakan bahwa putusan dari Mahkamah Partai adalah final dan mengikat dari internal partai.
Menimbang dua hal tersebut, Yasonna meminta kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono untuk segera membuat kepengurusan. Kepengurusan tersebut harus dipilih secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela sebagaimana ditetapkan dalam keputusan mahkamah partai tersebut.
Selain itu, Yasonna juga meminta Partai Golkar untuk membuat permohonan pendaftaran kepengurusan. Pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik. (REP/Trijaya)