KPK Cegah Bupati Muba ke Luar Negeri

Bupati Muba Pahri Azhari
Bupati Muba Pahri Azhari

Palembang, BP – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dua tersangka berstatus kepala dinas dan dua lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

Untuk kepentingan penyidikan, Senin (22/6), penyidik KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bupati Muba Pahri Azhari. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan suap pertanggung jawaban Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

“Untuk kepentingan pnyidikan, telah dibuat surat pencegahan ke luar negeri atas nama PA yang bukan lain Bupati Muba,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi melalui telepon seluler (Ponsel).

Tidak hanya itu, sambung Priharsa, sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sedikitnya di beberapa titik di Kota Palembang. Pertama penggeledahan dikediaman tersangka BK, tersangka SYF, tersangka F dan kediaman Bupati Muba Pahri Azhari yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukti Kecil Palembang.

Dari kediaman Pahri yang merupakan rumah adat Palembang dengan dua lantai, di mana lantai bawah sebagai Resto & Gallery Kedai Tiga Nyonya , KPK terlihat keluar membawa satu kantung plastik besar. Penggeledahan tersebut pun dikawal satu regu Brimob Polda Sumsel berjumlah enam orang dengan mengenakan senjata lengkap.

“Benar, bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Kabupaten Muba, kemarin penyidik KPK mlakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang. Dari lokasi tim menyita sejumlah dokumen,” singkat Priharsa. (BP)



Leave a Reply