- June 24, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments

Palembang, BP – Niat hati ingin menyiapkan biaya persalinan untuk kehamilan pertama istrinya, Ferdian Ade Putra (23) warga KH Azhari Lorong Taman Bacaan No 325 RT 06 RW 03 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini memutuskan untuk menjual motor kesayangan yang baru 2 minggu dibelinya. Namun sayang, situs online Olx yang menjadi media perantara transaksi jual beli tersebut menjadi pemicu motornya dilarikan calon pembeli.
Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialami tersebut bermula saat dirinya memposting motor Honda Vario berwarna biru miliknya di situs jual beli online Olx pada Minggu (21/6) lalu. Tak membutuhkan waktu lama, keesokan harinya sudah ada yang menghubungi untuk melihat kondisi motor tersebut. “Saya ajak ketemuan dirumah dan mereka datang bertiga menggunakan motor RX-King,”katanya saat melapor ke SPKT Mapolresta Palembang.
Dikatakan Ferdian, motor tersebut ditaksir antara Rp6juta hingga Rp7juta. “Motor itu saya beli second juga pak, tahun 2007 tapi mesinnya masih bagus. Setelah sampai depan rumah, motor tersebut kemudian di ujicoba oleh orang yang mengaku bernama Novin ini (terlapor-red). Namun seperti terhipnotis, awalnya motor King itu yang pergi kemudian motor saya yang di tes pun dibawa kabur. Saya tak sadar, karena benar-benar saya kira mau di coba saja sampai seorang teman di depan gang melaporkan kalau orang tersebut sudah kabur,”tukasnya.
Menurut Ferdian, dirinya terpaksa menjual motor tersebut lantaran istrinya tengah hamil 9 bulan. “Tinggal menunggu hari pak, makanya butuh biaya sementara penghasilan dari jaga warnet tidak terlalu mencukupi. Sebenarnya motor itu baru saya beli tapi terpaksa saya jual untuk persiapan persalinan istri. Makanya saya melapor dan berharap pelakunya bisa segera ditemukan,”harap Ferdian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK melalui Kanit SPKT, Ipda Heriansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti nomor LP/B-1409/VI/Sumsel/Resta. “Berkas STNK motor korban atas nama Fitriyana yang tertera tersebut sudah kita amankan berikut dengan BPKB-nya. Bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan kita tindak lanjuti dengan menyerahkan ke Satreskrim,”singkatnya. (bel)