Harno Dilantik Sebelum 17 Agustus

Harnojoyo
Harnojoyo

Palembang, BP – Meski Pemprov Sumsel mengaku belum menerima surat pemberhentian Romi Herton sebagai Walikota Palembang yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI, namun sebelum Hari Proklamasi yang jatuh pada 17 Agustus, Harnojoy dipastikan sudah menjadi Walikota Palembang definitif.
Berembus kabar bahwa surat tersebut sudah lama dikeluarkan Kemendagri dan hanya tinggal diambil oleh utusan Pemprov Sumsel. Namun pihak pemprov mengaku belum mengambil surat tersebut.
“(Surat-red) Belum kita ambil, kan baru masuk (kerja-red). Kantornya (Kemendagri-red) juga baru buka. Jadi kami belum kesana,” ungkap Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel Drs Ikhwanuddin.
Ia juga belum bisa memastikan kebenaran surat pemberhentian Romi Herton sudah dikeluarkan Mendagri. “Belum tahu. Kita belum dengar itu, karenanya kita belum kesana untuk mengambil itu,” tambahnya.
Ikhwanuddin menegaskan, jika memang surat pemberhentian itu sudah keluar dari Kemendagri, pastinya Pemprov Sumsel akan segera mengambil surat pemberhentian Romi Herton tersebut. Pihaknya tidak akan membuang waktu karena Palembang harus segera memiliki walikota definitif.
Bila surat telah keluar dari Kemendagri, surat pemberhentian itu akan diterima Gubernur Sumsel. Selanjutnya gubernur akan segera memberikannya kepada DPRD Kota Palembang yang akan menggelar rapat paripurna bersama seluruh anggota dewan.
“Di rapat paripurna, surat itu akan diumumkan dan langsung membahas
Harnojoyo yang diangkat menjadi walikota definitif,” jelasnya.
Ikhwanuddin menyebutkan, seluruh proses tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Sebelum akhir Juli 2015, proses bisa selesai. Kemudian hasil rapat paripurna akan disampaikan kembali ke Gubernur Sumsel yang akan membuat surat pengajuan pelantikan Harnojoyo.
Ikhwanuddin menjelaskan, hanya butuh sehari untuk membuat surat pengajuan ini dan langsung Pemprov Sumsel kirim ke Mendagr.
“Kemudian Mendagri akan membuat SK (surat keputusan-red) Harnojoyo menjadi walikota definitif. Lamanya waktu pembuatan SK tersebut disesuaikan dengan keberadaan Mendagri. Jika Mendagri tidak sibuk dinas diluar, pasti SK langsung ditandatangani, karena sudah sesuai ketentuan yang ada. Wakil walikota akan maju menjadi walikota definitif,” ungkapnya.
Ikhwanuddin mengaku, setelah SK selesai ditandatangani Mendagri, SK akan diteruskan ke Pemprov Sumsel. Selanjutnya gubernur yang akan membuat rencana pelantikannya.
“Pelantikan dilakukan di Kantor Gubernur. Kami yakin itu semua bisa dilakukan sebelum 17 Agustus. Jadi Agustusan, Palembang sudah miliki walikota definitif,” tandasnya. (Oidz/BP)



Leave a Reply