Ungkap Korupsi SP2J Mandek

Palembang, BP – Selain terkendala pemeriksaan saksi-saksi yang berada di luar wilayah Sumsel, penyelidikan perkara dugaan korupsi mark up anggaran yang melibatkan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).

       Yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga terhambat, karena harus menunggu hasil pemeriksaan teknis oleh tim ahli, terhadap dugaan pidana korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru ini.

       Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Sudarwidadi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan tim ahli.

“Untuk SP2J kita mengalami sedikit kendala, karena hasil pemeriksaan teknis dari tim ahli belum ada dan sejumlah saksi penting dari luar daerah belum diperiksa,” katanya.

Meskipun menurutnya panggilan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan rekanan yang mengikuti tender dalam pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga gas tersebut sudah dilakukan. Namun belum ada yang hadir.

“Kita menyampaikan panggilan melalui surat ke alamat perusahaan yang tertera saat mengikuti tender. Namun kita masih usahakan, karena itu merupakan sejumlah saksi penting yang harus dimintai keterangan,” imbuhnya.

Namun terkait hasil audit kerugian negara, dirinya menambahkan tidak menjadi persoalan, karena sejauh ini sudah diajukan ke Badan  permohonan serta diskusi dengan BPKP untuk menyamakan persepsi,” tambahnya.

Kendati demikian dirinya melanjutkan perkara tindak pidana korupsi yang telah menyeret nama Asep Syaefullah, selaku pegawai SP2J, sekaligus ketua panitia pengadaan dan lelang sebagai tersangka ini tetap terus berlanjut.

“Untuk saksi sudah ada sekitar 25 orang, termasuk dari pegawai SP2J, perusahaan rekanan hingga beberapa pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Palembang,” paparnya.

Sedangkan terkait keterlibatan tersangka lain, dirinya belum bisa memberikan jawaban. Sebab menurutnya perkara ini masih dalam penyelidikan, dengan memeriksa berkas, dokumen, barang bukti serta keterangan saksi lain.

Seperti diketahui dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan melawan hukum diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat angka perkiraan sendiri (APS).

Bahkan dalam proses pengerjaan yang telah ditetapkan pemenang tender nya, namun pekerjaan dilakukan pihak lain tanpa prosedur yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara.(ris/BP)



Leave a Reply