PT Aburahmi Dilaporkan Warga

sawit
“Diduga Serobot Lahan Warga Desa Air Itam”
 
PALI, BP
Penggusuran tanah warga Desa Air Itam yang dilakukan PT ABURAHMI beberapa waktu lalu menuai protes oleh pemilik lahan tersebut, pasalnya Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini tidak melalui ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahan, belukar lahan sawa seluas 20 Hektar tersebut kini rata dengan tanah, Pohon-pohon besar yang mereka tanam dan mereka rawat tidak ada satupun yang masih berdiri.
Warga pemilik Lahan tersebut sudah adukan hal ini ke pihak Kepolisian dengan bukti laporan LP/B/169/VIII/2015/Sum-Sel/Res.M.Enim/Sek.P.Abab tanggal 10/08/2015, dengan pelapor Aprizal Bin Rohim perkara penyerobotan dan pengrusakan tanah lahan.
Pemilik lahan yang berjumlah 17 (Tujuhbelas) orang, mereka menuntut ganti rugi atas apa yang telah dilakukan PT Aburahmi, mereka anggap Perusahaan tersebut telah merusak lahan yang dimilikinya, juga pohon kayu yang berpuluh-puluh tahun mereka rawat di gusur tanpa sisa.
Menurut salah satu warga pemilik lahan Kuyik (38) bahwa penggusuran lahan miliknya oleh Pihak PT ABURAHMI dilakukan sudah tiga Bulan lalu, dirinya tidak pernah diberitahu ataupun meminta ijin oleh pihak perusahaan tersebut.
“Lahan Kami ini tadinya sawah untuk nanam padi, sekarang rata dengan tanah, bahkan kayu yang selama ini kami tanam dan kami rawat habis semua. Tiga bulan lalu PT Aburahmi yang menggusur tanpa ijin, kami minta laporan kami di kepolisian segera ditindaklanjuti,” katanya Kamis (20/8)
Kuyik menambahkan bahwa dirinya dan pemilik lahan lainya sudah mempertanyakan dan meminta ganti rugi kepada pihak Perusahaan setelah mengajak dan mengukur bersama lahan yang telah digusur.
“Perusahaan mengakui lahan ini milik warga setelah diukur bersama kami dan Perangkat Desa, berita acaranya ada pada kami, setelah melakukan pertemuan yang difasilitasi pihak Desa mereka hanya sanggup membeli lahan kami 4 (empat juta Rupiah) per hektar, namun kami tolak karena kami bukan untuk menjual tetapi kami menuntut Ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan oleh PT ABURAHMI, dengan ini kami minta keadilan, dan meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk membantu menyelesaikan masalah kami,” sambungnya
Hal senada diungkapkan Neru (40) pemilik Lahan lain,bahwa benar lahan sawah miliknya sudah digusur habis oleh PT ABURAHMI, “memang benar ada 20 Hektar lahan yang digusur oleh perusahaan tersebut termasuk milik Aku,sebenarnya aku senang keberadaan perusahaan itu disini karena sebagian warga sini bisa kerja,tapi harus saling menguntungkan, tapi kalau seperti ini banyak merugikan rakyat,perusahaan itu gusur lahan warga seenaknya tanpa koordinasi dulu,” ungkapny
Sementara Manager PT ABURAHMI Merdi saat dikonfirmasi via telepon beralasan bahwa tanah lahan yang dibuka pihaknya merupakan lahan plasma dan izinnya ada dari Bupati Muara Enim
“Memang kami buka lahan disana, namun itu lahan plasma dan izin lokasi ada dari Bupati Muara Enim, karena pada waktu itu PALI belum berdiri, mengenai Lahan Plasma itu kan untuk masyarakat, jadi kalau ada apa-apa kita kembalikan ke Desa dan KUD, dan informasi dari Desa sudah ada kesepakatan yaitu 4 juta per hektar, kami akan berikan pinjaman kepada mereka karena ini merupakan beban pemilik plasma dan sekarang diatas lahan tersebut tidak ada kegiatan karena dalam status Quo” jelasnya (Hab)



Leave a Reply