Pekerjaan Terbengkalai, Pertamina Minta Pemkab PALI Kooperatif

PALI, BP
Akibat penyetopan pekerjaan oleh penjabat Bupati PALI Apriyadi beberapa waktu lalu pekerjaan penggantian pipa minyak milik PT Pertamina EP Adera sepanjang 15,9 KM harus terhenti. Selain merugikan Pertamina penghentian ini ditengarai juga merugikan aktifitas warga. Pertamina berharap, Pemkab PALI dapat kooperatif agar pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan.
Beberapa waktu lalu, penjabat Bupati PALI Drs Apriyadi MSi menghentikan secara paksa pengerjaan line pipa minyak sepanjang 15,9 km di desa Desa Pengabuan kecamatan Abab. Pekerjaan tersebut hampir sebulan ini harus terbengkalai. Petugas dari Pertamina tidak bisa melakukan aktifitasnya akibat distop Pemkab. Apriyadi beralasan, perusahaan plat merah tersebut belum mengatongi izin
M Haryono, Asmen Legal & Relation Pertamina EP Adera

 Haryono, Asmen Legal & Relation Pertamina EP Adera
Haryono, Asmen Legal & Relation Pertamina EP Adera

‎kepada sejumlah wartawan di Talang Ubi menyesalkan tindakan penyetopan tersebut. Akibat penyetopan ini, aku Haryono, PT Pertamina merasa dirugikan.
“Jelas kami rugi, tapi kerugian ini ditanggung negara karena setiap biaya yang dikeluarkan akan masuk Cost Recovery yang ditanggung oleh negara. Selain itu warga yang akan berangkat ke kebun jadi terhalang. Karena lubang pipa yang kami gali tidak bisa ditutup karena kami dilarang kerja” terang Haryono, Minggu (23/8).
Haryono juga menyesalkan kelambanan Pemkab PALI dalam menyikapi permohonan izin yang diajukan. Pertamina yang terlah mengajukan izin sebanyak dua kali belum direpon sama sekali. Pengajuan pertama dilakukan bulan April kemudian yang kedua bulan Juli yang lalu. “Tidak jelas bagaimana. Apakah kurang syarat atau bagaimana. Pemkab sendiri tidak bisa menjelaskan” ujarnya.
Padahal, aku Haryono, pengurusan izin perlintasan jalan (road crossing) yang diajukan ke Pemprov Sumsel hanya memakan waktu satu minggu bisa selesai. Sementara pengurusan izin ke Pemkab PALI hampir lima bulan tidak ada kejelasan.
“Kami bingung maunya Pemkab bagaimana. Kita ajukan izin tidak ditanggapi, kita bekerja justru di stop. Padahal yang kita kerjakan adalah proyek vital negara” tanya Haryono.
Bila terus begini, lanjutnya, Pemkab PALI jelas melanggar instruksi Presiden. ‎”Ini berarti bertentangan dengan Inpres No 2 tahun 2012 tentang PENINGKATAN MINYAK BUMI NASIONAL di mana seluruh Intansi / Stakeholder harus membantu kelancaran tugas tersebut” tambah Haryono.
Haryono berharap, Pemkab PALI dapat segera mengeluarkan izin sebagaimana yang diajukan pihaknya. “Biar negara tidak dirugikan. Vendor pelaksana pekerjaan juga bisa melanjutkan pekerjaannya karena kontraknya akan berakhir september mendatang” tutup Haryono. (Hab)



Leave a Reply