- September 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Berusaha menangkap bandar shabu berkedok penjualan tiket yang telah menjadi Target Operasi (TO) oleh Timsus Unit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, polisi yang tengah melakukan penggerebekan bukannya membekuk bandar tersebut, melainkan seorang pembeli shabu bernama Muri Andi Saputra alias Muri (39).
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman bandar shabu berinisial SR (DPO), di Jalan Tanggul PU, RT 039, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (1/9), sekitar pukul 13.30, SR mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas.
Namun, tersangka pembeli shabu yang merupakan warga Jalan Pangeran Ayin, RT 11, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang baru saja membeli barang haram tersebut dari SR tidak bisa berkutik dan langsung digiring petugas ke Mapolda Sumsel.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkot, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang shabu seharga Rp350 ribu dan 1 paket kecil shabu seharga Rp50 ribu. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 paket kecil shabu milik bandar SR yang tidak sempat dibawa lari saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Menurut keterangan bapak dua anak ini, saat dihadirkan pada gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Rabu (2/9), ia mengetahui rumah tersebut menjual shabu dari teman-temannya yang sering membeli barang haram di sana.
“Jadi di sana memang jualan shabu Pak, cara belinya lewat lubang seperti tempat loket membayar tiket itu, sehingga saat membeli kami tidak bisa melihat wajah pria di balik loket itu Pak,” kata tersangka Muri.
Ketika disinggung mengenai apakah dirinya sering langganan membeli shabu di sana, Muri membantah, namun ia baru pertama kali membeli shabu tersebut di rumah bandar itu. Bahkan, belum sempat dikonsumsi, ia tiba-tiba ditangkap polisi setelah melakukan transaksi.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, target awal penggerebekan tersebut adalah bandar di bilangan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Namun, bandar SR yang telah diincar berhasil kabur dan petugas berhasil mengamankan tersangka Muri yang saat itu sedang membeli shabu dari SR.
“Jadi modus SR dalam berbisnis, rumahnya sudah di rubah seperti loket pembayaran sehingga saat membeli tinggal masukan tangan dan langsung membawa shabu yang diinginkan. Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Syahril. Orio