- September 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Banyuasin, BP
Tingginya perkara dari Banyuasin yang ditangani pengadilan negeri sekayu, menunjukan kalau Banyuasin sudah seharusnya punya pengadilan negeri sendiri. “Perkara yang ditangani semakin banyak, sebaiknya Banyuasin tidak lagi nginduk di PN Sekayu, pendirian pengadilan negeri di Banyuasin saya rasa sudah harus diprioritaskan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Sobandi saat dihubungi belum lama ini.
Dengan adanya PN sendiri, maka pelayanan kepada masyarakat Banyuasin dalam hal peradilan bisa lebih maksimal, karena lebih dekat dan tidak harus ke Sekayu, seperti sekarang ini. “Apalagi, setiap tahunnya, volume perkara di PN Sekayu cabang Sukajadi, sama dengan yang ditangani di PN Sekayu, yakni rata-rata 500 kasus,” jelasnya.
Karena keterbatasan ruang sidang, dan jarak tempuh cuku jauh membuat proses pengadilan tidak bisa maksimal.”Pemkab Banyuasin sendiri sudah menyiapkan tanah hibah di samping Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Balai, seluas 5000 hektar,” katanya.
Saat ini PN Sekay tengah mengupayakan proses sertifikat terhadap tanah tersebut, karena untuk mengajukan pembangunan PN, harus dilengkapi sertifikat. “Kalau saya, pembangunan PN sudah bisa dilakukan tahun 2016 mendatang, minimal peletakan batu pertama,”harapnya.
Subandi menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan ini kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Komisi III DPR RI saat mereka berkunjung ke Musi Banyuasin dan Banyuasin.
“Usulan itu suja kami ajukan sejak tahun 2000 lalu, Tapi kita juga harus memaklumi, karena mendirikan PN tidak semudah pembentukan Polres dan Kodim, karena memerlukan Keppres langsung dari presiden,”terangnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan kepada mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 lalu, bahkan pemkab sudah memfasilitasi dengan menghibahkan tanah untuk kantor PN.
“Sudah pernah kita ajukan, namun sampai sekarang belum ada persetujuan dari Mahkamah Agung,” singkatnya. Omew
Saat ini PN Sekay tengah mengupayakan proses sertifikat terhadap tanah tersebut, karena untuk mengajukan pembangunan PN, harus dilengkapi sertifikat. “Kalau saya, pembangunan PN sudah bisa dilakukan tahun 2016 mendatang, minimal peletakan batu pertama,”harapnya.
Subandi menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan ini kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Komisi III DPR RI saat mereka berkunjung ke Musi Banyuasin dan Banyuasin.
“Usulan itu suja kami ajukan sejak tahun 2000 lalu, Tapi kita juga harus memaklumi, karena mendirikan PN tidak semudah pembentukan Polres dan Kodim, karena memerlukan Keppres langsung dari presiden,”terangnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian mengatakan, pihaknya sudah pernah mengajukan kepada mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 lalu, bahkan pemkab sudah memfasilitasi dengan menghibahkan tanah untuk kantor PN.
“Sudah pernah kita ajukan, namun sampai sekarang belum ada persetujuan dari Mahkamah Agung,” singkatnya. Omew