- September 4, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Sekayu, BP
Casi (47) warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir tertunduk lesu setelah diamankan Satreserse Narkoba Polres Muba. Pelaku diamankan setelah kedapatan memiliki 9 paket narkoba jenis shabu dirumahnya, pelaku ditangkap dikediamannya, Rabu (2/9) sekitar pukul 08.00 WIB.
Casi yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tampal ban di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Muba-Jambi, memang sudah menjadi target operasi (TO) pihak satreserse Polres Muba. Pelaku diketahui sebagai bandar yang sering mengedarkan shabu di Bayung Lencir, berkat informasi dan pengaduan dari masyarakat tim Polres Muba melakukan penyelidikan terhadapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan dirumahnya berhasil menamankan 9 paket kecil shabu yang siap diedarkan. Dari 9 paket tersebut ditemukan pada sebuah wadah bedak, dan satu paket lagi ditemukan pada saku celana pelaku.
“Memang pelaku merupakan TO kita yang sudah lama kita incar. Dari tangannya kita berhasil mengamankan 9 paket kecil shabu yang siap edar, dengan harga jual satuan Rp.200 ribu,” kata Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Hartono SH, Kamis (3/9).
Lanjutnya, Rudi, bahwa pihaknya juga menangkap seorang pemuda yang membawa seperangkat alat isap shabu, dan juga urinenya positif menggunakan narkoba ketika dicek. Pelaku sendiri yakni Robinson Bin Cik Umar (32) warga Kayuare, yang diamankan di Kelurahan Kayuare, Selasa (1/9) sekitar pukul 12.15
“Kita juga mengamankan Robinson yang positif membawa seperangkat alat hisap shabu, yakni Pirek dan Bong. Pelaku juga positif menggunakan narkoba, jadi ia kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Casi mengakui barang tersebut miliknya dan ia mengambil shabu tersebut seharga Rp.150 ribu dan dijual seharga Rp.200 ribu. “Saya mengambil barang tersebut dengan teman saya, dijual dengan harga Rp.200 ribu perpaketnya,” ungkapnya. /arf