Cekcok Mulut Berujung Maut

cekcok
 
 
 
 

Pagaralam,BP
Warga Dusun Simpang, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, kemarin (26/8), sekitar pukul 16.30 WIB mendadak gempar. Pasalnya salahseorang warga setempat, Isma (50), ditemukan tewas dengan luka dibagian leher dan perut sebelah kiri. Yang mana penemuan jasad korban sendiri terjadi di  kawasan Talang Jalang, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam.
Hingga sekarsanh ini kronologi kejadian tersebut masih simpang siur,  informasi dihimpun di
lapangan, peristiwa memilukan ini berkaitan dengan cekcok mulut antara Pardi (50), suami korban dengan Apan (40), warga Talang Semende, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah.
Informasi lantas dibenarkan aparat kepolisian. “Itu berdasarkan kesaksian Pardi (50), suami Isma,” ucap Kapolres Pagaralam, AKBP Hendra Gunawan, melalui Kapolsek Dempo Utara, Iptu Jalaludin didampingi Kanit Reskrim, Brigpol Doddy saat ditemui kemarin.
Menurut  Doddy, berdasarkan keterangan Pardi, peristiwa bermula ketika Pardi terlibat cekcok mulut dengan Apan di kebun kopi di Talang Jalang. Diketahui, antara kebun pelaku dengan korban memang berdekatan. Korban Isma juga ada di tempat yang sama. Tak mau terus bercekcok dengan Apan, Pardi lantas mengajak Isma pergi meninggalkan Talang Jalang.
Mereka akhirnya tiba di dekat pertigaan Dusun Simpang. “Sampai di pertigaan Dusun Simpang, Pardi lantas meninggalkan istrinya. Maksudnya untuk mencari bantuan, kalau-kalau Apan menyusul mereka,” kata Doddy.
Namun, saat Pardi kembali lagi, Isma sudah tergeletak tak bernyawa dengan luka di bagian leher dan perut sebelah kiri. “Dari sinilah, Pardi meyakini bahwa pelakunya adalah Apan,” sambungnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), aparat Polsek Utara tidak menemukan barang bukti serta terduga pelaku Apan. Bersama warga, aparat lantas membawa korban ke RSUD Besemah untuk divisum. Namun, aparat tak mau tinggal diam. Berbekal kesaksian dari Pardi, aparat langsung menuju ke kediaman Apan di Talang Semende, Kelurahan Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah. Aparat berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan berarti.
Setelah melakukan pengusutan secara meraton petugas memastikan Apan (40), sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Isma (50), warga Dusun Simpang, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara. Warga Talang Semende, Kelurahan Rimba Candi, Kecamatan Dempo Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa tersangka secara intensif. Hampir tiga jam, tersangka dicecar sejumlah pertanyaan oleh petugas. Hasilnya,  petugas menduga bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka. Saat ini, Apan sudah dititipkan ke rumah tahanan Polres Pagaralam.
“Kuat dugaan Apan sudah merencanakan untuk membunuh korban,” ungkap Kapolsek Dempo Utara, Iptu Jalaludin di Mapolsek Dempo Utara.
Menurutnya, aksi tersangka bukanlah termasuk pembunuhan biasa. Artinya kata dia, pelaku melakukan aksinya bukan karena tidak disengaja. “Kuat dugaan sudah diniatkan sebelumnya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan  diketahui, saat hendak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di kebun korban, kawasan Talang Jalang, tersangka sudah sangat siap. Saat itu kata Deni, dari rumahnya di kawasan Talang Semende, tersangka sudah membawa sejumlah peralatan. “Selain senjata tajam (sajam), berupa pisau berukuran 13 cm, tersangka juga membawa buntalan. Isinya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan pakaian. Inilah yang menjadi dasar dugaan kita bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Diduga, sesudah melancarkan aksinya akan kabur meninggalkan rumahnya,” urainya.
Selain itu lanjutnya, pelaku ternyata sudah dua kali menyambangi kebun korban. Kali pertama tersangka datang sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, tersangka tidak berhasil menemui korban. “Di pondok, tersangka hanya bertemu dengan Pardi (50), suami korban. Tapi, antara tersangka dengan Pardi tidak terjadi apa-apa. Sebab, tujuan tersangka memang menemui korban (Isma) bukan Pardi,” jelasnya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kembali lagi ke kebun tersangka. Lagi-lagi, tersangka tak menemukan Isma, hanya mendapati Pardi seorang diri. Diduga karena kesal, tersangka kemudian menganiaya Pardi. Karena ketakutan, Pardi lari dari kebunnya. Di saat inilah, Isma tiba-tiba melintas di depan pondok.
“Saat melihat tersangka, korban seperti ketakutan, lantas berlari kabur. Tersangka mengejarnya dan akhirnya menganiaya korban hingga tewas. Ini seperti pengakuan tersangka tersendiri,”katanya.(dar)
Iptu Jalaludin (Kapolsek Dempo Utara)
Tersangka diancam Hukuman Seumur Hidup
Kapolsek Dempo Utara, Iptu Jalaludin mengungkapkan atas aksi beringas tersangka yang melaukan pembunuhan terhadap korban Isma. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya, kurungan penjara paling sedikit 20 tahun. “Bisa seumur hidup bahkan hukuman mati. Jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, akan kita teruskan ke Kejaksaan Negeri Pagaralam,” katanya.
Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan Apan begitu nekat? Iptu Jalaludin mengatakan kejadian tersebut terkait dengan keyakinan tersangka yang tak percaya dengan pengobatan tradisional. Diketahui, korban memang dikenal memiliki kemampuan dalam pengobatan tradisional. Celakanya, istri tersangka berobat dengan korban. Inilah yang membuat tersangka tak terima. “Tersangka mengaku tak terima penyakit istrinya diobati oleh korban dengan memakai cara tradisional. Korban dikenal punya kemampuan dalam hal pengobatan tradisional,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, kamis (3/9), Unit Reskrim Polsek Dempo Utara akan melimpahkan berkas perkara peristiwa itu ke Kejaksaan Negeri Pagaralam.
“Insya Allah, besok (hari ini), berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Ini merupakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama,”katanya
Berdasarkan ketentuan, Kejaksaan Negeri Pagaralam punya waktu 14 hari untuk membaca dan mempelajari berkas perkara yang disampaikan polisi. Jika lengkap, menurut Jalal, maka berkas perkara tersebut dinyatakan P21. Selanjutnya, tersangka berikut alat bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan. “Sampai di situ tugas polisi sudah selesai,” tutur Jalal.
Ada banyak hal yang menjadi landasan dalam berkas perkara tersebut, seperti hasil pemeriksaan terhadap tersangka sendiri yakni Apan (45), warga Talang Semende, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah. Selanjutnya hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 6 orang, hasil visum dari dokter, dan alat bukti. “Semuanya sudah terpenuhi, Namun khusus soal alat bukti, berupa senjata tajam (Sajam) yang dipakai tersangka saat beraksi,”ujarnya.
Akbar (Tokoh Pemuda Pagaralam)
Merusak Moral Generasi Muda
    Kasus Pembunuhan yang menimpa Isma (50), warga dusun Simpang Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara merupakan contoh yang tidak baik bagi generasi muda Pagaralam. Soalnya kejadian tersebut bisa berdampak pada rusaknya moral generasi muda, untuk itu siapapun pelakunya harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman yang setimpal sehingga dapat dijadikan pelajaran kepada warga terutama bagi generasi mudah.
“Kita berharap kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. sehingga dapat dijadikan pelajaran kepada warga terutama generasi mudah banyak menghilangkan nyawa seseorang merupakan bentuk tindak pidana yang bisa berakibat pada rusaknya masa depan pelakunya,”katanya.
Helen Rahmadona (Pelajar SMA Negeri 4 Pagaralam)
Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya
Menanggapi soal Kasus Pembunuhan yang menimpa Isma (50), warga dusun Simpang Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara salah seorang pelajar di Kota Pagaralam Helen Rahmadona mengungkapkan karena pelaku merupakan orang yang kejam lantaran telah menghilangkan nyawah seseorang. Maka pelaku harus mendapatkan balasan berupa hukuman yang seberat-beratnya sehingga apa yang dilakukannya dapat memberikan pelajaran kepada pejahat-penjahat lainya.
“Pelaku harus di hukum dengan hukuman seberat-beratnya bahkan sebaiknya harus di hukum dnegan hukuman mati, sehingga dengan hal ini orang lain yang hendak melakukan tindakan tersebut berpikir dua kali untuk melakukannya,”katanya.
Perbuatan Biadap
Tokoh Agama; Ustd Abdul Fikrianto
           Kejadian yang dialami korban Isma (50), warga dusun Simpang Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara merupakan perbuatan biadap dan tidak pantas dilakukan oleh orang yang beriman atau bahkan tidak beriman sekalipun.
Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan kalau pun ia bisa lolos dari hukum di dunia maka Allah SWT Maha Tahu dan pelakunya akan dimintai pertanggung jawabannya di Akherat kelak. Selain itu selama hidupnya pelaku tidak akan perna mengalami ketenangan melainkan akan senantiasa di hantui perasaan bersalahnya.
            “Perbuatan ini merupakan perbuatan biadap yang tidak layak dilakukan oleh orang yang berakal sehat, semoga kasus ini dapat segera diterungkap dan pelakunya dapat segera di amankan dan dapat segera diadili lalu kemudian dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,”katanya. (dar)


Leave a Reply