Perizinan PLTS Harus Selesai Tiga Minggu

plts
 
 
 
 
Palembang, BP
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Jakabaring Sport City Palembang. Namun sampai saat ini masih ada beberapa kendala yakni tentang perijinan yang diperlukan untuk membangun PLTS tersebut.
Diungkapkan Asisten 2 Bidang Ekonomi Keuangan & Pembangunan Setda Sumsel , Ruslan Bahri menerangkan, PLTS yang rencananya akan dibangun di JSC adalah kerjasama Pemprov Sumsel yang dalam hal ini diwakili oleh PDPDE sebagai investor lokal bersama dengan Sharp Corporation.
“PLTS itu nantinya mempunyai daya sebesar 2 Mega Watt. Dengan daya sebesar itu cukup untuk menggantikan pemakaian listrik di JSC,” ujarnya saat diwawancarai usai melakukan rapat tindak lanjut rencana pembangunan plts kapasitas 2 mw di jsc oleh Sharp Corporation, di Kantor Bappeda Sumsel, Kamis (3/9) pagi.
Lanjut dijelaskannya, saat ini beberapa hal teknis sedang dikaji oleh pihak investor yang dalam hal ini yakni Sharp Corporation. “Pihak Sharp terus berkordinasi dengan pdpde hilir dan beberapa instansi terkait untuk rencana pembangunan plts ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembangunan, harus melewati beberapa mekanisme perizinan terlebih dahulu. “Seperti Izin Lokasi, Izin Prinsip, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingungan Hidup), dan izin Usaha Kelistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU),” imbuhnya.
Lanjut ia menambahkan, semua perizinan itu akan selesai dalam waktu 3 minggu. “Semuanya akan selesai 3 minggu dari sekarang,” katanya.
Hal ini juga, sambungnya, untuk mensukseskan kegiatan Asian Games 2018 nanti. “Saat asian games yang akan dipakai adalah venue di jakabaring, berarti tidak perlu takut kekurangan daya bila plts ini sudah dibangun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri mengatakan, pihaknya mentargetkan semua masalah perijinan selsai dalam waktu singkat. “Paling lambat satu bulan sudah selesai semua masalahnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, PDPDE ditunjuk sebagai wakil dari pemerintah provinsi untuk membentuk perusahaan yang nantinya akan mengelola PLTS ini bersama dengan Sharp Corporation.
“PDPDE hilir harus segera menyelesaikan masalah perizinan ini. Masalah Izin Lokasi bisa dimintakan ke Tata Pemerintahan, Izin UKL-UPL ada di Badan Lingkungan Hidup, sedangkan IUKU ada di PT. PLN,” jelasnya.
Robert menerangkan, dengan PLTS berdaya 2 Mw ini akan sangat membantu untuk mensuplai aliran listrik di Jakabaring. “Penggunaan listrik di jakabaring hanya sebesar 1,2 Mw. Jika ada kelebihan listrik baru bisa dipakai untuk yang lain,” terangnya.
Lanjut ia menambahkan, PLTS 2 Mega watt ini akan selesai pada tahun 2017 mendatang. “Sebelum Asian Games plts ini harus sudah selesai,” pungkasnya.()dil



Leave a Reply