- September 4, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP
Prahara kasus dugaan suap LKPJ Kepala Daerah Muba 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015, yang telah menyeret sejumlah nama pejabat dan anggota dewan, pasca operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK RI terus berlanjut.
Kali ini dua pejabat, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Fasyar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba yang menjadi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (3/9).
Dari dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, dalam persidangan yang dikawal ketat pihak keamanan ini dijelaskan kedua terdakwa bersama-sama Pahri Azhari dan Lucianty (penuntutan terpisah) memberikan uang suap kepada para anggota DPRD Kabupaten Muba.
Melalui dua anggota DPRD Muba, yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebesar Rp5,2 miliar dengan cara bertahap, pertama Rp2,6 miliar, Rp200 juta, kemudian sebesar Rp2,5 miliar, dari permintaan sebesar Rp17,5 miliar.
Agar para anggota DPRD Kabupaten Muba membahas dan mengesakan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 serta memberi persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2014.
Bermula pada Desember 2014 Pahri Azhari selaku Bupati Kabupaten Muba menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015 kepada DPRD Muba.
Kemudian unsur pimpinan DPRD Muba bersama delapan ketua fraksi memutuskan akan meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Muba, guna kelancaran pembahasan dan pengesahan ABPD 2015 serta LKPJ 2014.
Dengan perhitungan satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD 2015 sebesar Rp2 triliun, sebagaimana yang dilakukan anggota dewan pada pembahasan dan pengesahan APBD 2014. Serta menyepakati Bambang Kuryanto sebagai koordinator untuk menyampaikan kesepakatan kepada Pahri Azhari melalui kedua terdakwa.
Lalu setelah dilakukan pertemuan oleh kedua terdakwa dan Bambang bersama Pahri Azhari serta Lucianty semua itu disanggupi. Hanya saja karena pemberian dengan acuan satu persen, maka yang akan diberikan adalah sebesar Rp13 miliar.
Sehingga semua ini kembali dibahas bersama anggota DPRD Muba. Kemudian terakhir disepakati uang yang akan diberikan adalah sebesar Rp17,5 miliar. Dari pertemuan selanjutnya Bambang dan Adam menyampaikan kepada kedua terdakwa untuk memberikan panjar sebesar Rp2,650 miliar, agar dapat disepakati dan setelah disampaikan Lucianty menyerahkan uang tersebut.
Setelah diterima uang tunai yang dimasukkan ke dalam dua buah tas tersebut, terdakwa Syamsudin menyerahkannya kepada Bambang dan Adam yang telah menunggu di rumah Syamsudin bersama terdakwa Faysar.
Namun setelah pembagian kepada 45 anggota dewan dan sebelum penandatanganan persetujuan Raperda APBD, pimpinan dewan melalui Islan Hanura meminta uang Rp400 juta dan hanya disanggupi Rp200 juta.
Selanjutnya setelah uang tahap tiga sebanyak Rp2,560 miliar terkumpul dari sejumlah SKPD yang ada. Kedua terdakwa menyerahkannya kepada Bambang Karyanto di rumahnya. Serta saat itu juga petugas KPK datang dan mengamankan kedua terdakwa dan Bambang serta Adam Munandar.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, Jo pasal 13 Undang undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan,” tandasnya.
Sementara itu, usai persidangan Nurmala, selaku penasihat hukum terdakwa Faysar menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini, sehingga dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Kita tidak mengajukan eksepsi. Nanti kita lihat di persidangan berikutnya, apakah dakwaan itu ada keterlibatan klien kami. Karena di sana klien kami baru menjabat selama enam bulan,” jelasnya.
Sedangkan Ali Fikri, selaku JPU KPK RI yang menyidangkan perkara ini menuturkan dalam persidangan pekan depan pihaknya akan menghadirkan tujuh dari sekitar 45 orang saksi yang ada. “Untuk selanjutnya, kita lihat saja nanti di persidangan. Sudah dikatakan, pekan depan ada tujuh saksi yang akan diperiksa,” tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat ruang sidang dipenuhi sejumlah keluarga dan kerabat kedua terdakwa yang dibawa dari Rutan Klas IA Pakjo Palembang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova, serta iring-iringan mobil pengamanan dan pengawalan Polresta Palembang.
Bahkan selama persidangan terdapat sebanyak 84 personil gabungan dari Polresta Palembang, baik berpakaian preman maupun dengan seragam lengkap serta tameng anti huru hara turut mengamankan proses peradilan perkara ini.ris