Pejabat Dikbud Muaraenim Ditahan Tersangka Korupsi Bansos TIK Dicerca 10 Pertanyaan

pejabat
 
 
 
 
 
 
 

Muaraenim,BP
Setelah dicerca 10 pertanyaan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Muaraenim, menahan Dra Martina, pejabat Kasi Kurikulum  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muaraenim, Senin (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
              Tersangka diduga terlibat menerima aliran dana kasus dugaan korupsi  pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi  Informasi  Komunikasi (TIK) tahun 2014, dengan pagu anggaran Rp 3.348 miliyar dan kerugian negara Rp 666 juta.
             Tersangka ditahan dengan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Muaraenim ini, didampingi Penasehat Hukumnya, Dahlan Kadir SH. Penahanan terhadap tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan sebanyak 3 kali pemeriksaan  sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
                      Sebelumnya, penyidik Kejari Muaraenim, telah menahan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muaraenim, Drs H Hamirul Han, Kamis (3/9) sekitar pukul 14.30 WIB, terlibat kasus tersebut ketika dia menjabat Sebagai Kadis Dikbud.
                    Dengan ditahannya tersangka, maka sudah 4 pejabat Dinas Dikbud Muaraenim dan  4 orang rekan yang terlibat dalam Bansos TIK tersebut ditahan. Dari 4 orang itu, 2 diantaranya, perkaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
                   Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Adhyaksa Darma Yulianto SH MH didampingi Kasus Kasi Pidsusnya, Adhy Wira Bhakti SH dan Humas Kejari, Fedrik Adhar SH mengatakan tersangka dijerat pasal 2,3 Jo pasal 18 Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 dan diubah UU nomor 20 tahun 2001.
                     Menurut Kajari, penahanan yang dilakukan penyidik untuk mempermudah penyidikan. Penahanan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP. “Tersangka dalam pemeriksaan lanjutan tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu tersangka diajukan 10 pertanyaan seputar Bansos TIK tersebut,” jelas Kajari.
                     Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Dahlan Kadir SH. “Penahanan kepada tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka bawa ke LP oleh penyidik bersama staf Kejari,’ jelasnya.
                     Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Muaraenim telah menahan  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muaraenim, Drs H Hamirul Han. Dia ditahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi  Informasi  Komunikasi (TIK), dengan pagu anggaran Rp 3.348 miliyar dan kerugian negara Rp 666 juta ketika dia menjadi Kadis Dikbud Muaraenim.
                    Tersangka ditahah, Kamis (3/9) sekitar pukul 14.30 WIB dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Muaraenim. Penahan tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Muaraenim. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepadanya  merupakan yang kedua kalinya sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
                   Pemeriksaan pertama dilakukan pada  Kamis (27/8) lalu. Namun pada pemeriksaan pertama tersebut, penyidik belum menahan tersangka karena yang bersangkutan belum didampingi Penasehat Hukumnya (PH). Dalam penahanan itu, tersangka yang mengenakan baju kemeja lengan panjang warna merah petak petak menggunakan celana panjang warna gelap ini, dibawa ke LP Kelas II Muaraenim menggunakan mobil toyota kijang inova warna hitam  BG 2207 DK. Saat diantar ke LP tersebut, tersangka di dampingi petugas Kejaksaan Negeri Muaraenim. Kemudian istri dan anaknya juga ikut dalam mobil yang mengantarkan tersangka ke LP tersebut.nur


Leave a Reply