Penadah Motor Leasing Divonis 1,5 Tahun

tangkap
 
 
 
 

Palembang, BP
Akibat perbuatannya melakukan penadahan sepeda motor hasil penggelapan dari leasing, terdakwa Asri Murni (30) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Mendapat vonis enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (7/9) terdakwa langsung menerima.
“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Masrimal.
Atas putusan tersebut terdakwa diberikan hak untuk menerima, atau menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. “Bila sampai waktu yang ditentukan tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandansya.
Selain terdakwa pelaku lainnya yakni Yusuf (28) (berkas terpisah) yang melakukan penggelapan motor sudah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun.
Onderdil kendaran yang ditadah terdakwa berasal dari Yusuf  yang menggelapkan sepeda motor milik FIF. Yusuf menyerahkan motornya kepada terdakwa untuk dipreteli onderdilnya, padahal dirinya mengetahui motor tersebut masih kredit.ris


Leave a Reply