Tim Investigasi Segera Inventarisir PT Tempirai CS

????????????????????????????????????
 
 
 
 
 
 
Kayuagung, BP.-
          Sehari pasca kunjungan Presiden RI Ir H Joko Widodo ke lokasi kebakaran lahan di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI dan rekomendasinya agar izin lokasi terhadap PT Tempirai dicabut, Pemkab OKI langsung membentuk tim investigasi dan inventarisir. Rapat pembentukan tim digelar di ruang rapat Sekda Senin 7/9 petang.
Memang tim ini belum terbentuk permanen karena masih mempersiapkan personil gabungan dari berbagai instansi. Namun setidaknya, tugas tim sudah jelas. Tim ini akan menginventarisir hak dan tanggungjawab seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten OKI.
“Kita harus bentuk tim secepatnya, tim ini akan action menginvestigasi dan menginventarisir khususnya terhadap PT Tempirai, PT Waringan Agro dan PT Rambang karena kebakaran lahan yang dikunjungi presiden berada di HGU perusahaan tersebut,”kata Sekda OKI H Husin SPd MM saat memimpin rapat.
Dijelaskannya Sekda OKI, tim yang dibentuk ini tentunya melibatkan beberapa instansi diantaranya kepolisian, TNI, Badan Perizinan dan Penanaman Modal OKI, Bagian Pertananan Setda OKI, Dinas Kehutanan OKI, Dinas Perkebunan OKI, BPN OKI, BPBD OKI dan lainnya.
Mengenai tugas tim, diantaranya yakni, menginvestigasi penyebab kebakaran lahan, upaya yang dilakukan perusahaan, Amdal, luas HGU yang diberikan ke perusahaan,  berapa luas lahan yang sudah digarap dan yang belum digarap dan sejumlah tugas lain yang berkaitan dengan perusahaan.
“Izin lokasi kepada PT Tempirai harus dicabut, saya pikir begitu. Jika izinnya dicabut, artinya perusahaan telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu yakni adanya kelalaian perusahaan sehingga terjadilah kebakaran lahan dan rusaknya lingkungan hidup,”tambah Husin.
Dijelaskannya pula, data yang dihimpun pihaknya, luas lahan dan hutan di Kabupaten OKI yang terbakar tahun 2014 lalu lebih kurang 8 ribu hektar. Sedangkan tahun ini per Agustus 2015, lahan yang terbakar sudah seribu hektar namun musim kemarau masih panjang.
“Artinya bukan tidak mungkin angka 8 ribu itu bisa terulang lagi, apalagi sekarang ada penambahan titik api di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk, ini harus kita waspadai,”sarannya.
Kepala Dinas Perkebunan OKI Ir Asmar Wijaya menambahkan, izin lokasi kepada perusahaan memang bisa dilakukan pencabutan oleh Pemkab OKI sesuai pasal 58 UU Perkebunan, karena ada indikasi kelalaian dari pihak perusahaan.
“Namun ini tidaklah mudah, karena izin itu dikeluarkan bupati. Jadi bupati harus memiliki data lengkap dan mendukung kuat pencabutan izin,”saran Asmar Wijaya.
Sedangkan Kepala Badan Pertanahan OKI Iswardi menjelaskan, BPN akan mengeluarkan HGU karena semua persyaratan yang diajukan perusahaan tentunya sudah terpenuhi.  Syarat utama yakni sudah adanya izin lokasi dari Pemkab OKI kepada perusahaan.
“Jika perusahaan sudah memiliki izin lokasi, pasti HGU akan dikeluarkan BPN,”cetusnya.ros



Leave a Reply