Sanksi Hukum Pembakar Lahan Harus Tegas

lahan
 
 
 
 
 
Palembang, BP
Kabut asap yang menyelimuti wilayah Sumatera, tidak terlepas dari
pembakaran lahan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sebab itulah, penegakan hukum harus tegas. Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianudin HB mengatakan saat ini penindakan masih belum tegas, terutama yang dilakukan oleh perusahaan.
“Tindakan hukum harus tegas, termasuk sanksi dari pemerintah, saya lihat masih belum ada ketegasan, ” kata Politisi Partai Nasdem ini.
Menurut dia, indikasi terbakarnya sejumlah lahan di Sumsel karena
kesengajaan mulai terkuak setelah Polda Sumsel menetapkan tiga
warga dari kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka pembakaran lahan.
Salah satu perusahaan yang diduga terlibat membuka lahan dengan
cara membakar hingga menimbulkan kabut asap kini menjalani
pemeriksaan di Polres OKI.
Dijelaskan, pemerintah harus secepatnya membuat peraturan daerah (perda) soal pembakaran lahan, jika itu terealisasi harus dilakukan
sosialisasi maksimal agar Perda tersebut nantinya, dapat diterapkan
secara maksimal.
“Memang masih banyak Perda yang dihasilkan tidak maksimal dalam
penerapannya. Seperti Perda Batubara, yang mengharuskan pemilik
tambang memiliki jalan khusus batubara, tetapi realisasinya sampai
sekarang masih banyak truk-truk batubara yang berkeliaran di jalan
umum. Hal seperti ini jangan sampai terjadi dalam penerapan perda
pembakaran lahan nantinya,”  katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Anita Noeringhati
menambahkan bencana kabut asap di Sumsel harus segera diatasi.
Selain berdampak terhadap kesehatan, kabut asap juga dapat
mengganggu perekonomian warga, seperti terganggunya jalur
transportasi.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta agar provinsi terus
berkomunikasi dengan kabupaten dan kota agar kabut asap ini bisa
diantisipasi lebih dini,” ujarnya. osk
“Penyidikan dan penyelidikan tiga tersangka dan perusahaan tersebut
dilakukan Polres OKI dan Polres Muba. Sedangkan untuk perusahaan
yang diduga membakar lahan, pemeriksaannya dilakukan di Polres OKI,
sebab lokasi perusahaan itu berada di Kabupaten OKI,” kata Kapolda
Sumsel Irjen (Pol) Iza Fadri.



Leave a Reply