- September 11, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALEMBANG , BP
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pemakaman (kuburan), Kepala BPMPD Kabupaten Banyuasin non aktif, Amir Fauzi, dihukum pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (10/9), majelis hakim yang diketuai Abu Hanafia juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara terdakwa.
Serta membebankan agar terdakwa membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp735.685.000 miliar, subsider satu bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar majelis hakim.
Di samping itu, dalam persidangan kali ini majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Syaiful Bahri yang merupakan oknum pegawai Dinas Kehuatan dan Perkebunan Kabupaten Banyuasin.
Hanya saja, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Syaiful Bahri, berbeda dengan Amir Fauzi, yakni sebesar Rp1,07 miliar, subsider sembilan bulan penjara.
Dijatuhi vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan, kedua terdakwa menyatakan sikap berbeda. Terdakwa Syaiful Bahri yang didampingi penasihat hokum Alamsyah Hanafia langsung menerima putusan.
Sedangkan terdakwa Amir Fauzi yang dalam persidangan didampingi Dahlan Kadir masih memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah dinyatakan bersalah melakukan mark up pengadaan tanah kuburan atau lahan TPU di Dusun Bintang Campak, Kelurajan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil audit BPKP didapatkan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Karena proses pengadaan dan penetapan tanah makam yang tidak sesuai dengan NJOP tanah seluas lima hektar yang akan dipakai untuk pemakaman yang menggunakan dana APBD 2013.ris