- September 14, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP – Setelah gagal menjalankan aksi penodongan, Joko Priyanto (19), yang sempat dihajar massa hingga babak belur saat tengah melarikan diri akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang usai dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kaki kirinya.
Aksi penodongan dengan senjata api (senpi) rakitan dilakukan tersangka warga Jalan Kemang, Lorong Beguyur, RT 39, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, terhadap korban bernama Lisa Tian (23), di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, persis di Bundaran Air Mancur (BAM), Sabtu (12/9), pukul 01.00.
Menurut keterangan tersangka yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh bangunan, ia menjalankan aksi tersebut bersama kedua rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Anton dan Edy yang berhasil melarikan diri setelah korban berteriak.
“Kami bertiga, saya bertugas menarik tas korban, sedangkan Anton yang menodongkan senpi itu dan Edy bertugas mengawasi pada malam itu Pak,” ujar tersangka Joko, saat diamankan di Mapolsek IT I Palembang, Minggu (13/9).
Masih dikatakan tersangka Joko, awalnya ia dan kedua rekannya sengaja mendatangi lokasi kejadian untuk mencari mangsanya. Melihat korban tengah melintas bersama teman-temannya Anton langsung mendekati dan menodongkan senpi ke arah korban.
“Korban yang yang ketakutan saat membawa tas itu langsung saya ambil tasnya. Namun, korban berteriak sehingga warga sekitar mendatangi ke sana, kedua teman saya langsung kabur dan saya tertangkap dan dihajar massa di sana,” kata tersangka Joko.
Diakui tersangka Joko, dirinya baru pertama kali menjalankan aksi penodongan tersebut. Hal itu juga dilakukan setelah diajak oleh Anton yang sebelumnya sudah sering melakukan tindak kriminalitas tersebut.
Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang AKP Zulkarnain, didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap menjelaskan, tersangka Joko ini berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi kejadian telah terjadi aksi penodongan tersebut. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dijelaskan Zulkarnain, barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa senpi rakitan milik tersangka dan tas sandang warna merah jambu milik korban yang berisi telepon seluler (ponsel) dan uang senilai Rp100 ribu.
“Untuk kedua rekannya kini menjadi DPO oleh petugas dan aksi yang dijalankan tersangka memang sudah direncanakan terlebih dahulu. Akibat ulahnya, tersangka Joko akan dijerat Pasal 365 KUHP,” tutur Zulkarnain. Orio