- September 15, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP – Dari 10 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan pembakaran lahan, sedikitnya empat perusahaan diperiksa langsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan sebanyak enam perusahaan diperiksa penyidik Polda Sumsel dan jajaran di Polres setempat.
“Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. Namun, dari kesepuluh perusahaan itu, empat perusahaan lainnya diperiksa langsung oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri yang juga dilakukan di Polres setempat,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, Senin (14/9).
Masih dikatakan Djarod, kesepuluh perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan Hutan Tanam Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit. Adapun Perusahaan tersebut yakni berinisial PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ, PT BAP, PT WMA, PT WMAJ dan PT RAJ.
Dimana, sambung Djarod, enam perusahaan yang diperiksa Polda Sumsel dan jajaran yakni, PT RHM, PT PHT, PT PSM, PT RAJ, PT KY, dan PT WAJ. Sedangkan, empat perusahaan yang diperiksa penyidik Mabes Polri yakni PT BAP, PT WMA, PT WMAJ dan PT RAJ.
“Dari sepuluh perusahaan yang sudah diperiksa baru tahap penyelidikan saja dan belum ada yang naik ke penyidikan,” jelas Djarod.
Ketika disinggung mengenai tersangka, dijelaskan Djarod, ada sebanyak sebelas orang yang telah ditetapkan sebegai tersangka. Kesebelas orang itu ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan mebakar lahan.
“Ada sebelas orang yang ditetapkan tersangka bukan 50 orang. Kesebelas orang itu satu tersangka diproses Polres OKI, tiga tersangka diproses Polres Muba dan tujuh tersangka diproses Polres Mura,” pungkas Djarod. Orio