- September 15, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Terbukti lalai akibat diduga terjadinya pembakaran lahan, sedikitnya enam direktur perusahaan dari 19 perusahaan perkebunan yang sedang diselidiki, polisi segera menangkap enam direktur dari enam perusahaan tersebut.
“Ada enam perusahaan yang proses hukumnya kini dinaikkan jadi penyidikan. Pimpinannya atau direkturnya kita tetapkan tersangka dan segera kami tahan,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, saat dijumpai di Halaman Mapolda Sumsel, Selasa (15/9).
Masih dikatakan Iza, dari barang bukti dan pemeriksaan penyidik, enam perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar. Pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut dibebankan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
Mengenai keenam perusahaan tersebut, Iza belum dapat menyebutkannya karena untuk kepentingan penyidikan. Namun, keenam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut sebelumnya diperiksa di beberapa polres setempat.
“Di Polres Banyuasin ada dua, satu di Ogan Komering Ilir, lalu satu di Musi Banyuasin dan dua di Polda Sumsel. Dimana, total lahan yang terbakar akibat perusahaan tersebut sebanyak 3.400 hektar. Jadi, besok (hari ini-red), direktur enam perusahaan akan kami jemput untuk dilakukan penahanan,” kata Iza.
Ketika disinggung terkait pencabutan izin perusahaan tersebut, dijelaskan Iza, hal tersebut bukan wewenang polisi, melainkan wewenang bupati setempat atau gubernur. Sedangkan polisi hanya melakukan penyidikan dan melakukan pidanannya.
“Jadi kami bertugas untuk memberikan efek jera agar para pengelola perusahaan atau perorangan yang dengan sengaja membakar lahan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut,” jelas Iza.
Selain itu, dikatakan Iza, jajaran Polda Sumsel sebelumnya juga sudah menetapkan 14 tersangka yang membakar lahan dan tertangkap tahan. Barang bukti yang diamankan berupa obor, sabut kelapa kering, minyak mentah dan korek.
“Sebelumya ada sebelas dan saat ini bertambah jadi 14 tersangka. Itu yang tertangkap tangan membakar lahan pribadi. Mereka ini akan dikenakan Undang-Undang tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Iza.
Bahkan, sambung Iza, sebanyak 70 penyidik Mabes Polri dengan rincian 50 penyidik dikirim ke Provinsi Sumsel dan 20 penyidik ke Provinsi Jambi dikirim untuk menyelidiki dan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan. Mereka nantinya akan ditempatkan di beberapa polres yang terbanyak titik api.
Iza mengaku, sudah memetakan polres mana saja yang diprioritaskan menjadi markas penyidik tersebut seperti Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Muara Enim.
“Rencananya mereka tiba di Palembang hari ini. Nanti langsung kami arahkan polres mana saja. Selain penyidik khusus, ada juga 200 anggota Brimob Mabes Polri yang bakal datang ke Sumsel. Kehadiran brimob tersebut untuk membantu seribu anggota TNI dan tim pemadam darat dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan,” tutur Iza. Orio