- September 15, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP – Dalam lanjutan sidang pengeroyokan dan perampasan senjata api milik Aiptu Husin Harun, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang keempat terdakwa yakni Nazirin alias Zirin (57), Riki Setia (24), Napiah (34) dan M Yusman (31).
Membantah keterangan saksi yang menyebutkan telah melakukan penganiayaan serta merampas pistol milik Kanit Provos Polsek SU II tersebut. Hanya saja terdakwa Riki mengakui kalau dirinya yang melakukan pembacokan terhadap wajah korban.
Dari keterangan saksi korban, Aiptu Husin Harun dalam persidangan, Senin (14/9) mengatakan kejadian berawal ketika dirinya mengantar Rahmat pulang ke rumahnya. “Saya kasihan dengan pak Rahmat sudah tua berjalan kaki maka saya tawarkan untuk untuk diantarkan, kebetulan searah,” ujarnya.
Setelah mengantar Rahmat, Husin mendengar ada teriakan rampok yang ternyata berasal dari saksi Farurozi, dan melihat hal itu, dirinya sebagai anggota polisi langsung berusaha membantu.
“Ternyata ponsel Fahrurozi diambil Napiah. Saya coba meminta dan mengatakan saya polisi tapi tetap tidak mau memberikan. Lalu saya mencoba mengeluarkan senjata,” paparnya.
Saat itu juga, dirinya melanjutkan terdakwa Napiah memegangi, sementara terdakwa Nazirin menendangnya dari belakang. Serta terdakwa Yusman mengambil pistol dan terdakwa Riki langsung membacok wajah dengan parang.
“Saat saya terjatuh, dalam posisi telentang, dia (Riki-red) membacok wajah saya dan pistol saya diambil oleh terdakwa lain,” tuturnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan kali ini, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lain, yakni Sri Muryati, istri korban yang melaporkan perkara ini ke Polsek SU I Palembang, kemudian Fahrurozi dan Aripin, saksi yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Masrimal menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menghadirkan saksi lain.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dan jaksa silakan hadirkan saksi lain untuk diperiksa di persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Sedangkan dari persidangan sebelumnya, keempat terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan tiga pasal yakni pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 2 ke 1 KUHP, tentang penganiayaan.ris