Perumahan Dominasi Izin IMB

PERUMAHANPalembang, BP- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki oleh setiap orang yang mendirikan bangunan. Saat ini, Dinas Tata Kota Palembang mencatat sebagian besar izin berasal dari IMB rumah.
“Sejak Januari hingga September 2015 ini, telah tercatat 782 pemohon IMB, dari jumlah tersebut sekitar 80 persen merupakan pemohon izin IMB rumah,” kata Isnaini Madani, Kepala Dinas Tata Kota Palembang, melalui Hasmi Lakoni Sekretaris Dinas Tata Kota Palembang.
Namun sayangnya, Dinas Tata Kota tidak mampu mendeteksi berapa banyak masyarakat yang belum memiliki IMB. Pihaknya mengklaim, hanya sebatas memberikan peringatan kepada masyarakat sementara tindak lanjut diserahkan kepada dinas terkait.
“Berapa banyak yang tidak memiliki IMB kami tidak ada datanya, sejauh ini kita berikan peringatan satu dan dua, sementara peringatan ketiga diserahkan ke Walikota, nantinya instruksi lanjutan diserahkan ke Pol PP,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini, masyarakat yang tidak memiliki izin karena tidak memiliki kesadaran akan pentingnya memiliki IMB. Padahal, prosedur pengurusan IMB tidaklah sulit dan berdasarkan SOP jangka waktu mendapatkan IMB sekitar 15 hari, namun kendalanya terkadang ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Dikatakannya, masyarakat cukup datang mendaftar ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), dengan melampirkan berkas diantaranya foto copy KTP, sertifikat tanah, bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), melampirkan gambar rancangan arsitektur bangunan.
Menurutnya, untuk biaya Rp48.000 per meter persegi, yang sudah ditentukan berdasarkan Perda No 8 tahun 2010. Retribusi setiap bangunan ditentukan berdasarkan peruntukannya, baik itu rumah, toko dan lainnya. “Sudah ada perhitngannya sendiri berdasarkan Perda tersebut, untuk rumah tinggal perkaliannya hanya sekitar 0,5 x luas bangunan, sementara untuk ruko dan lainnya bisa mencapai 3 x luas bangunan,” katanya.
Menurutnya, setiap orang retribusi IMB berbeda-beda sesuai dengan luas bangunan. Seperti untuk rumah type 36 sesuai dengan indeks perkaliannya untuk rumah sederhana  0,05 x luas, sehingga pembayaran retribusi hanya sekitar Rp56.000, sementara di atas type tersebut bayar sesuai perda.
“Setiap bangunan ada yang Rp2 juta atau Rp5 juta, bisa juga lebih, tahun ini kita targetkan retribusi IMB sekitar Rp50 miliar dan hingga saat ini realisasi sudah 60 persen,” katanya. Ditambahkannya, pihaknya berupaya agar masyarakat sadar untuk memiliki IMB dengan mengadakan seminar juga memasang banner terkait IMB. (Pit).
 
 
 



Leave a Reply