- September 17, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang BP – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurul Hidayat, disebutkan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3, Jo pasal 18 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana.
Perkara tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar ini bermula dari adanya anggaran pengadaan alat metode belajar multimedia 2014.
Namun pada pelaksanaanya, diduga dalam proyek ini terdapat mark up yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan selain Mustopa Yusuf, sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus ini juga menyeret Asep Herdiana, selaku pejabat pembuat komitmen dan Yan Heri, Direktur CV Batara Panca Mutiha, pemenang lelang pengadaan barang sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Semantara itu, dalam persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Elly Noeryasmin menunda persidangan.
Serta persidangan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan JPU diminta menghadirkan saksi-saksi yang ada.ris