- September 18, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang BP-Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Di kota Palembang sendiri terlihat masi adanya masyarakat yag mengabaikan aturan pemerintah mengenai perizinan IMB,ada berbagai alasan yang di gelontorkan terkait mengapa mereka enggan untuk mengurus IMB,
Seperti yang disampaikan warga Sekip mengatakan bahwa bangunan rumah miliknya adalah bangunan lama yang sudah berdiri. “inikan bangunan lamo sudah puluhan taun ado dari dulu jugo dak ado izin-izin, selagi ada tanah hak milik yoh kto bangun bae, kurang paham juga kalo ado izin sekarang ini, kitakan juga bangunan yang berdiri dipinggiran jadi tidak apa-apa, mungkin yang berada dipinggir jalan itu yang penting karna bangunannya lebih besar dan bagus,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Mustadi, dirinya tidak begitu mengerti untuk mengurus prosedur IMB dan juga takut dengan biaya yang besar. “kita ini Cuma rakyat kecil mana tau masalah dan urusan yang seperti itu dari pemerintah juga gak ada sosialisasi, terus denger-denger ngurus IMB itu ribet banyak syarat dan biayanya yang kurang jelas, kita ada rumah peninggalan orang tua saja sudah bersyukur, ini rumah saja sudah tua mau diperbaiki tidak ada dananya, jadi kalo mau rus IMB juga semakin buat kita ribet,” tuturnya.
Begitu juga yang disampaikan Yana warga Sukawinatan mengenai IMB banyak dari mereka yang tidak mengetahui tentang perlunya hal itu. “kito kurang paham yang cak itu, pasti kalo liat masyarakat yang membuat bangunan yoh tinggal langsung buat bae. Apolagi rumah kecil seperti ini diraso dak perlu karna nak buat IMB nak dued lagi nak proses ini itulah, kito yang orang bawah ini ngerti apo yang cak itu. Dan juga masyarakat disini cak itu galo, manfaat IMB juga dak tau kito nih,” tungkasnya.
Banyak faktor yang mempengaruhi masyarkat terkait mereka tidak mengurus IMB, karna kurangnya kesadaran dari masyarakat dan pendekatan yang baik dari pihak terkai untuk memberikan penyuluhan dan pengertian terhadap perlunya IMB bagi mereka.
Tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umum pada setiap bidang kehidupan rakyat. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembangunan disetiap aspek ini tiada lain untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Pembangunan perlu didukung oleh sumber dana, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Salah satu pembangunan yang dilakukan di setiap Kabupaten/Kota adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan tiap bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tujuannya adalah agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan. Upaya mewujudkan program pembangunan atau pengembangan kota serta manfaat ruang kota secara optimal, seimbang dan serasi agar tercipta kondisi daerah yang tertib dan teratur sesuai dengan Perda yang berlaku tentang IMB.
Dan manfaat IMB sendiri bagi masyarakat diantaranya adalah, bangunan yang memiliki IMB dapat meningkatkan nilai ekonomis bangunan, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan, dari aspek legalitas mendapat perlindungan hukum