- September 22, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP-Demi mempersiapkan pengambilan putusan, apakah akan menerima
ataukah melakukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTUN) Medan, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Muara Enim, terlebih dahulu melakukan konsultasi ke
KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut dilakukan tidak lain, untuk mencari jalan keluar terbaik, sebelum melakukan mengambil keputusan, yang dibatasi selama tujuh hari kerja, pasca keluarnya keputusan oleh majelis hakim PTUN Medan, bahwa pasangan H Eftiyani SH dan Muktar Jayadi (Yamu) harus diikutsertakan dalam pesta demokrasi yang digelar
serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH mengatakan, bahwa pihaknya saat ini
sedang melakukan rapat di KPU Provinsi Sumsel, dalam rangka
berkonsultasi agar keputusan yang akan diambilnya nanti, tidak akan
terjadi kesalahan. Sehingga dapat berpengaruh terhadap tahapan-tahapan yang telah direncanakan di Pilkada PALI.
“Benar saat ini kita sedang melakukan rapat berisikan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumsel. Sebelum kita mengambil langkah selanjutnya, dengan mengambil keputusan apakah kita akan menerima ataukah melakukan kasasi, atas keputusan yang dikeluarkan PTUN Medan tersebut,” katanya, Senin
(21/9)
Namun, lebih lanjut dikatakan Rohani, bahwa pihaknya tetap akan melakukan rapat pleno terlebihdahulu, meskipun telah melakukan Konsultasi ke KPU Provinsi Sumsel. Dengan agenda melakukan pembahasan pengambilan keputusan akhir yang akan dikeluarkan pihaknya, yang direncanakan, Selasa (22/9).
“Kita tetap akan melakukan rapat pleno. Kita ke KPU Provinsi
Sumsel cuma sebatas konsultasi saja, belum ada keputusan apapun.
Nanti, di rapat pleno kita akan membahas langkah yang akan kita
ambil. Jadi, sudah rapat pleno tersebut maka kita sudah bisa
mengeluarkan keputusan tersebut,” pungkasnya (Hab)