Pengedar Narkoba Dihukum 10 Tahun

PENGEDAR NARKOBAPalembang, BP-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kembali menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ramdani alias Dul (39) dalam persidangan, Selasa (22/9).

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan Deson Togutorop selaku hakim ketua yang memimpin persidangan, warga Komplek Griya Handayani, Blok E4, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini.
Juga dihukum membayar denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding dalam waktu satu pekan. Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Mendapat hukuman tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Aprianty, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima putusan.
Sedangkan dari fakta persidangan dijelaskan terdakwa dibekuk pihak yang berwajib saat berada di Kamar 45, Hotel Rian Cottage, Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarame, Palembang, 11 Mei lalu.
Setelah aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di hotel tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan petugas terlebih dahulu mengamankan A Rahman alias Man Kusut (berkas terpisah) saat berada di parkiran hotel.
Setelah diinterogasi oleh petugas, A Rahman mengaku kalau barang bukti narkotika yang dimasuk di simpan di kamar hotel dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar.
Berikut barang bukti satu paket shabu, delapan butir pil ekstasi warna abu-abu, 15 butir ekstasi warna biru dibungkus plastik klip transparan, terletak di atas meja dan diakui milik A Rahman serta terdakwa diminta menjualkannya dan keuntungan akan dibagi dua.
Sebelum diberikan kepada terdakwa, menurut Rahman puluhan butir pil serta satu paket serbuk setan tersebut diperoleh dari Armadi (DPO) dan disimpan di dekat mesin air, belakang kamar hotel.ris


Leave a Reply