2016 BKD Kabupaten PALI Ajukan 2700 CPNS

Kepala BKD Kabupaten PALI, Yuhairudi
Kepala BKD Kabupaten PALI, Yuhairudi

PALI, BP
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengajukan sekitar 2700 formasi penerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di tahun 2016 mendatang.
Pernyataan itu, disampaikan oleh Kepala BKD Kabupaten PALI, Yuhairudi, mengatakan akan mengajukan penerimaan CPNS‎ 2016  mendatang ke kementerian PANRB  sebanyak 2700 formasi CPNS
“‎Tahun 2015, BKD PALI mengajukan CPNS sebanyak 2700, tahun 2016 mendatang usulan merubah sedikit, atau tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya,” kata Yuhok, sapaan akrabnya,
Meskipun, di tahun 2015 ini, tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) PALI. Namun, pihaknya  belum bisa pastikan ada penerimaan CPNS di tahun berikutnya.
“Kita ajukan dulu, beban kerja, insya Allah ada penerimaan(CPNS) tapi kita tidak bisa menjanjikan apakah 2016 ini atau tahun selanjutnya. Yang menentukan itu dari kementerian PANRB,” ujar Yuhok. Minggu(27/9).
Masih kata Yuhok, dari pertemuan ‎seluruh BKD dan BKN di Makasar tanggal 17 September 2015 lalu yang diselenggarakan oleh kementerian PANRB, direncanakan  penerimaan CPNS ada  penambahan materi soal kompetensi di setiap bidang.
“Kalau dulu cuma ada tiga kategori soal, rencana di tahun depan ada penambahan satu soal lagi, di setiap bidang, misalnya tenaga  teknis ada soal kompetensi bidang teknis, begitu juga tenaga kesehatan dan pendidikan,” jelas Yuhok.
Dari 2700 jumlah  diajukan,  Yuhok, tak mau spekulasi lebih jauh berapa jumlah formasi yang diterima oleh Kemenpan. Akan tetapi pihaknya bisa berkaca dari tahun sebelum.
“‎Kalau formasi yang kita ajukan, 50 persen tenaga pendidikan, selebihnya tenaga kesehatan dan teknis. Bisa jumlah yang diterima 10 persen dari jumlah pengajuan, tahun 2014 kita mengajukan 300 formasi, yang diterima oleh pusat cuma 300 atau 10 persen,” Pungkasnya (Hab)



Leave a Reply