- September 27, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Meski deadline diberikan tiga hari kedepan, untuk menentukan sikap apabila ingin melakukan kasasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim sebagai penyelengara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata lebih memilih bungkam.
Hal tersebut terbukti saat mencoba menkonfirmasi Ketua KPUD Muara Enim Rohani SH. Melalui via ponselnya dirinya tidak bisa berkomentar banyak dalam penentuan sikap, pasca majelis hakim PTUN Medan memutuskan bahwa pasangan calon H Eftiyani SH dan Muktar Jayadi SH diikutsertakan dalam Pilkada PALI.
“Kita lihat saja nanti. Sebelum hari Rabu batas akhir tentukan sikap. Maka kita sudah ambil keputusan itu dengan terlebihdahulu melakukan rapat pleno. Jadi Senin sore besok kita sudah menentukan sikap, paling lambat hari Selasa keputusan itu sudah ada,” terangnya, sembari tidak ingin menjelaskan lebihlanjut, Minggu (27/9)
Aksi bungkam justru dilakukan komisioner KPUD Muara Enim, Devisi Teknis Ahyaudin SE. Dimana, dirinya justru sama sekali tidak ingin berkomentar apapun terkait langkah yang akan diambil pihaknya, baik itu berupa kasasi ataupun menerima keputusan PTUN Medan yang telah melalui proses sidang.
“Saya tidak mau berkomentar terkait sikap yang akan diambil kita nanti. Boleh langsung saja hubungi ketua kami (Rohani,red) karena dia lebih berkompeten berbicara. Pokoknya saya no coment terkait langkah yang akan diambil nanti,” ungkapnya, saat dihubungi via ponsel.
Sebelumnya, akibat masih dilanda kegalauan, KPUD Muara Enim lebih memilih untuk menunda dilaksanakannya rapat pleno
pengambilan sikap atas putusan majelis hakim PTUN Medan, bahwa
pasangan calon Yamu, untuk diikutsertakan dalam Pilkada PALI. (Hab)