- September 28, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Butuh penyemangat sebelum menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai supir angkut sayur di kawasan Desa Sungai Kedukan, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Dadang Hermanto (28) memilih mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sungai Kedukan, Lorong Perupitan, RT 13, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah mengkonsusmsi dikediaman saudaranya berinisial RM (DPO) yang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (26/9), pukul 19.20.
Bahkan saat tengah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 22 paket shabu kecil senilai Rp2,2 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian milik RM yang diketahui sebagai seorang bandar shabu di kawasan tempat dirinya tinggal.
“Saya makai shabu untuk doping sebelum saya bekerja Pak. Tetapi saya ditangkap di rumah bibik saya ketika saya sedang menjaga rumahnya,” ujar tersangka Dadang saat dihadirkan pada gelar perkara, di Mapolda Sumsel, Minggu (27/9).
Ketika disinggung mengenai 22 paket shabu yang ditemukan polisi, dijelaskan Dadang, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik RM yang tengah dititipkan kepada dirinya. Jadi RM menitipkan kepadanya untuk menjual shabu tersebut jika ada pemesan yang ingin membeli.
“Barang itu punya RM semua Pak, dititipkan saja, sepaket kecilnya itu dijual Rp100 ribu. Saya sebelumnya makai di rumah RM sekali sendirian saja Pak, sedangkan RM sedang pergi kondangan ke Desa Pampangan,” kata Dadang.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, awalnya yang menjadi Target Operasi (TO) anggota yakni RM yang diketahui sebagai bandar shabu. Namun, saat dilakukan penggerebekan, RM tidak ada di kediamannya dan petugas berhasil menangkap tersangka Dadang yang baru sudah mengkonsumsi shabu.
“Saat penggrebekan dikediaman RM, yang ada di sana adalah tersangka Dadang. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 22 paket shabu kecil milik RM,” tutur Syahril.
Tersangka Dadang dan barang bukti, sambung Syahril, langsung dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka Dadang terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahunn 2009 tentang Narkotika. Orio