Pengoplos Gas LPG Diadili

pengoplosPalembang, BP-Sutarso (35) dan Sepmiyanto (48) dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akibat perbuatannya telah mengoplos gas LPG dari tabung subsidi ke non subsidi, Senin (28/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Sari, perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal 55 Jo pasal 53 huruf E, Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setelah semua perbuatan tersebut terbongkar pasca penggerbekan oleh anggota Polsek Sako, di sebuah Ruko di Jalan Sako Baru, Nomor 9, Kecamatan Sako, pada 23 Juni lalu.
Adapun perbuatan tersebut bermula setelah kedua terdakwa sepakat melakukan pengoplosan gas tabung 12 KG. Lalu terdakwa Sutarso mengontrak sebuah ruko dan alat untuk melancarkan aksi tersebut.
Sedangkan terdakwa Sepmiyanto bertugas membeli tabung gas bersubsidi, dari warung-warung dan dibawa ke ruko yang telah disediakan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up, dengan nomor polisi BG 9749 NT.
Kemudian setelah berada di dalam ruko terdakwa Sutarso bertugas melakukan pengoplosan dengan cara tabung gas ukuran 12 KG dalam keadaan kosong diletakkan di lantai beralaskan ember dan tabung gas 3 KG yang berisi.
Diletakkan di atas dalam posisi mulut tabung saling berhadapan dan disambungkan dengan pipa besi. Sampai tabung ukuran 12 KG terisi penuh dari sekitar empat tabung ukuran 3 KG dan tabung berisi dipasang segel palsu.
Selanjutnya tabung-tabung yang sudah terisi penuh dipasarkan ke masyarakat dan pengecer dengan harga Rp140.000 dan kedua terdakwa akan mendapat keuntungan seharga Rp45.000 dari setiap tabung.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Masrimal melanjutkan persidangan dengan memeriksa dua orang saksi, yakni anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Palembang.
Hingga akhirnya setelah pemeriksaan saksi-saksi persidangan ditunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang lain. “Sidang hari ini (kemarin-red) kita tunda dan silakan terdakwa kembali ke dalam tahanan,” tandasnya.ris


Leave a Reply