- October 1, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
PALI, BP
Dipastikan Pesta Demokrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meiliki tiga calon Buapati dan Wakil Bupati untuk berlaga pada 9 Desember mendatang, hal tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim,
Melakukan rapat internal secara alot sejak sepekan terakhir untuk menerima segala keputusan yang telah diambil Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengikut sertakan Yamu dalam Pesta Demokrasi Kabupaten PALI.
Secara otomatis hal tersebut membuat pasangan calon (Paslon) H Eftiyani SH
dan Muktar Jayadi SH (Yamu) dipastikan ikut serta bertarung bersama paslon Ir H Heri Amalindo MM dan Ferdian Andreas Lacony Skom MM
(Hafal), dengan Sukarman SH dan Al Marizan (Suka) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI, 9 Desember 2015 mendatang.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah
dapat dipastikan tidak akan melakukan kasasi atas keputusan yang diambil PTUN Medan untuk mengikutsertakan paslon Yamu dalam Pilkada PALI.
“Kita sudah pastikan akan menerima dan tidak akan melakukan kasasi. Alasanya, karena kita patuh dengan apa yang telah diputuskan PTUN Medan,” ujarnya, Selasa (29/9)
Lebih lanjut dikatakanya, secara otomatis juga pihaknya akan
mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 46, dan mengantikanya dengan
yang baru melalui rapat pleno. Serta memberikan nomor urut tiga
kepada pasangan Yamu, karena tahapan-tahapan termasuk pengundian nomor urut dipastikan tidak akan dapat dilakukan ulang.
“SK yang telah dikeluarkan akan kita perbaharui. Kalau nomor
urut dipastikan nantinya paslon Yamu akan mendapatkan nomor tiga.
Karena, tahapan-tahapan yang telah berjalan tidak akan dilakukan
ulang. Jadi tahapan terus berjalan sesuai dengan agenda yang telah
ada,” jelasnya.
Sementara, paslon H Eftiyani SH mengatakan, dirinya juga sudah
mendapatkan kepastian dari PTUN Medan, bahwa KPUD Muara Enim hingga waktu akhir yang telah diberikan, tidak juga datang untuk melakukan kasasi, sehingga membuat keputusan yang telah dikeluarkan harus ditaati.
“Ini merupakan realita. Kita tinggal menunggu hasil rapat
pleno dari KPUD Muara Enim besok (hari ini,red) sehingga SK sudah
bisa dikeluarkan. Kita tidak mempermasalahkan nomor urut tiga.
Karena kita akan akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.” Ujarnya
(Hab)