- October 2, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang BP- Karena tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipotong atau dipungut, Sana Masni (48) dan Nana Mardiana (35) dua oknum PNS Pemerintah Kota Palembang disidang, Kamis (1/9).
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Khusus Palembang.
Dijelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama Emy Falufi (telah meninggal dunia) terjadi pada Januari hingga Desember 2009, di kantor Kesbangpol Linmas Kota Palembang.
Diduga kedua terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan uang yang telah dipotong atau dipungut dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sehingga merugikan keuangan negara.
Di mana, terdakwa Sana Masni, merupakan Staf Bagian Verifikasi dan saksi Nana Mardiana, sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang periode 2008-2010 yang terakhir menjabat staff PNS di BKD Kota Palembang.
Berkewajiban memungut pajak, diantaranya untuk PPh Pasal 21 memotong dengan tarif 15 persen dari jumlah honor kegiatan PNS dan uang lembur PNS, untuk PPh pasal 22 memotong 1,5 persen dari nilai belanja barang.
Kemudian PPh pasal 23 memotong dengan tarif 2 persen dari nilai jasa yang dibayarkan dan PPN memotong dengan tarif 10 persen dari nilai barang atau Jasa.
Untuk setiap kegiatan, saksi Nana Mardiana membuat bukti pemotongan pemungutan PPh pasal 21,22, 23 dan PPN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat pertanggungjawaban.
Lalu hasil pemotongan disetorkan ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk Menteri Keuangan dan terdakwa Nana memotong atau memungut pajak dari pengeluaran yang saksi Nana lakukan tahun 2008 dan 2009.
Dari tahun 2008 uang yang terdakwa Nana pungut dari pajak PPh dan PPN tersebut sebesar Rp523,8 juta. Selanjutnya disetorkan sendiri lewat bank atau kantor pos Palembang yang ditunjuk ke NPWP atas nama bendahara sebesar Rp135,3 juta.
Sedangkan sebagian terdakwa Nana titipkan kepada Emy Falufi untuk disetorkan Rp388 juta. Sehingga dari perhitungan saksi ahli untuk 2008 kerugian negara sebesar Rp388,5 juta.
Selain itu, dari uang pemotongan pajak 2009 sebesar Rp218,8 juta terdakwa Nana titipkan ke terdakwa Sana. Selanjutnya uang pajak dan SPP yang terdakwa Nana serahkan untuk disetorkan ke Kantor Pajak KPP Pratama Ilir Barat melalui kantor pos yang ditunjuk.
Namun, oleh terdakwa Sana uang itu dititipkan kepada saksi Usman Gani pegawai kantor pos untuk dibubuhkan cap pos pada surat Setoran Pajak dan Lembar Resi Pos sebanyak kurang lebih empat kali. Seolah uang SPP sudah disetorkan ke kantor pajak.
Kemudian setelah saksi Usman membubuhkan cap pos dan lembar pos, terdakwa Sana memberi uang pada saksi Usman Gani setiap kalinya sekitar Rp3 juta sehingga uang yang diterima Usman sekitar Rp18 juta.
Akibatnya, atas perbuatan terdakwa yang masing-masing didakwa melanggar pasal 36 ayat 1 huruf I jo pasal 39 a huruf a jo pasal 43 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 16 Tahun 2009 ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp576,9 juta.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menutup persidangan dan mengagendakan lanjutan pada pekan depan. “Sidang ditunda sementara waktu dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.ris
Dijelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama Emy Falufi (telah meninggal dunia) terjadi pada Januari hingga Desember 2009, di kantor Kesbangpol Linmas Kota Palembang.
Diduga kedua terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan uang yang telah dipotong atau dipungut dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22 dan 23 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sehingga merugikan keuangan negara.
Di mana, terdakwa Sana Masni, merupakan Staf Bagian Verifikasi dan saksi Nana Mardiana, sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang periode 2008-2010 yang terakhir menjabat staff PNS di BKD Kota Palembang.
Berkewajiban memungut pajak, diantaranya untuk PPh Pasal 21 memotong dengan tarif 15 persen dari jumlah honor kegiatan PNS dan uang lembur PNS, untuk PPh pasal 22 memotong 1,5 persen dari nilai belanja barang.
Kemudian PPh pasal 23 memotong dengan tarif 2 persen dari nilai jasa yang dibayarkan dan PPN memotong dengan tarif 10 persen dari nilai barang atau Jasa.
Untuk setiap kegiatan, saksi Nana Mardiana membuat bukti pemotongan pemungutan PPh pasal 21,22, 23 dan PPN yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat pertanggungjawaban.
Lalu hasil pemotongan disetorkan ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk Menteri Keuangan dan terdakwa Nana memotong atau memungut pajak dari pengeluaran yang saksi Nana lakukan tahun 2008 dan 2009.
Dari tahun 2008 uang yang terdakwa Nana pungut dari pajak PPh dan PPN tersebut sebesar Rp523,8 juta. Selanjutnya disetorkan sendiri lewat bank atau kantor pos Palembang yang ditunjuk ke NPWP atas nama bendahara sebesar Rp135,3 juta.
Sedangkan sebagian terdakwa Nana titipkan kepada Emy Falufi untuk disetorkan Rp388 juta. Sehingga dari perhitungan saksi ahli untuk 2008 kerugian negara sebesar Rp388,5 juta.
Selain itu, dari uang pemotongan pajak 2009 sebesar Rp218,8 juta terdakwa Nana titipkan ke terdakwa Sana. Selanjutnya uang pajak dan SPP yang terdakwa Nana serahkan untuk disetorkan ke Kantor Pajak KPP Pratama Ilir Barat melalui kantor pos yang ditunjuk.
Namun, oleh terdakwa Sana uang itu dititipkan kepada saksi Usman Gani pegawai kantor pos untuk dibubuhkan cap pos pada surat Setoran Pajak dan Lembar Resi Pos sebanyak kurang lebih empat kali. Seolah uang SPP sudah disetorkan ke kantor pajak.
Kemudian setelah saksi Usman membubuhkan cap pos dan lembar pos, terdakwa Sana memberi uang pada saksi Usman Gani setiap kalinya sekitar Rp3 juta sehingga uang yang diterima Usman sekitar Rp18 juta.
Akibatnya, atas perbuatan terdakwa yang masing-masing didakwa melanggar pasal 36 ayat 1 huruf I jo pasal 39 a huruf a jo pasal 43 ayat 1 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 16 Tahun 2009 ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp576,9 juta.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menutup persidangan dan mengagendakan lanjutan pada pekan depan. “Sidang ditunda sementara waktu dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.ris