- October 3, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Dalam waktu dekat Polda Sumsel melalui Penyidik Satgas Kebakaran Lahan Ditreskrimsus Polda Sumsel segera menetapkan tersangka di PT Waringin Argo Jaya (WAJ), perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga lalai melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam kasus kebakaran lahan di PT WAJ sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi. Bahkan, di lokasi tersebut penyidik mendapati sekitar 1.030 hektar lahan yang terbakar.
Selain itu, tujuh penyidik Polda Sumsel bersama tiga penyidik dari Bareskrim Mabes Polri telah mendatangi lokasi PT WAJ untuk mengecek lokasi dan mengambil beberapa barang bukti sebelum menetapkan tersangka dari PT WAJ ini.
Penyidik pun saat ini tengah berada di Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli. Dari keterangan saksi ahli, kemudian Polda Sumsel akan melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan tersangka di perusahaan tersebut.
“PT WAJ izinnya sudah dicabut. Terlebih, GM dan Direktur HRD nya juga sudah dipanggil sebelumnya untuk diperiksa sebagai saksi dan kasusnya juga sudah naik sidik,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, saat dijumpai usai shalat Jumat, di Masjid Assa’adah Mapolda Sumsel, Jumat (2/10).
Dengan naiknya ke tahap penyidikan, masih dikatakan jenderal bintang dua ini, tentunya segera ditetapkan tersangka. Tetapi, Kapolda Sumsel belum dapat memastikan apakah GM dan Direktur Utama yang telah diperiksa penyidik akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau sudah gelar perkara apakah GM atau Dirut akan jadi tersangka kita belum tahu, karena setelah gelar perkara harus diproses lagi,” kata Iza.
Disinggung mengenai batas waktu penyidikan yang dilakukan, dijelaskan Iza, jika penyidikan yang dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan proses penyidikan dalam waktu 20 hari atau 40 hari.
“Kasus ini apakah tergolong sedang atau sulit, sehingga dalam menangani kasus ini sesuai KUHP dan batas waktu. Jadi penyidik mempedomani sesuai dengan KUHP dan batas waktu penyidikan yang ada,” tutur Iza.
Diketahui sebelumnya, GM dan Direktur HRD dari PT WAJ yang merupakan perusahaan perkebunan di Kabupaten OKI berinisial Z dan B telah diperiksa aparat kepolisian. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, kedua pejabat tinggi ini diperiksa sebagai saksi dari PT WAJ yang diduga lalai terjadinya pembakaran lahan. Orio