Mantan Caleg PKB Gelapkan Rp12 Miliar

mantan calegPalembang, BP-Mengetahui adanya pengeluaran yang tidak terduga kurang lebih senilai Rp12 miliar, membuat pengusaha elektronik asal Kota Medan bernama Patrick Jono (44) melaporkan Brand Manager Hermansyah (40) yang diketahui juga sebagai mantan Calon Legeslatif (Caleg) PKB Sumsel kepada aparat kepolisian.

Ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel, Jumat (2/10), Kuasa Hukum Patrick Jono, Mahmuddin Manurung SH MH menjelaskan, terlapor dilaporkan bermula terjadinya musibah sebuah gudang elektronik milik PT Star Solusi Indonesia yang bukan lain milik kliennya, di Jalan Brigjend Hasan Kasim, Lorong Purwosari, RT 52 RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (26/6) lalu.

“Saat kebakaran seluruh barang eletronik di dalam gudang ludes terbakar. Selain itu, satu unit mobil juga ikut terbakar. Jadi klien saya meminta polis asli dari terlapor untuk dipelajari sebelum mengeklaim asuransi,” ujar Mahmuddin.

Namun, masih dikatakan Mahmuddin, terlapor belum juga memberikan polis tersebut kepada kliennya. Bahkan, sampai saat ini terlapor tidak merespon baik, sehingga kliennya terpaksa memilih melaporkan terlapor dengan perkara penipuan, penggelapan dalam jabatan menggunakan keterangan palsu.

“Saat dicek di asuransi, dalam polis sudah ada nama terlapor, bukan nama klien saya. Jadi klien saya telah rugi dengan biaya keluar yang tak terduga senilai Rp1,9 miliar, asuransi gudang Rp1 miliar, serta seluruh barang eletronik yang terbakar sebesar Rp8 miliar,” kata Mahmuddin.

Selain itu, sambung Mahmuddin, kliennya juga dirugikan kendaraan yang mendukung kelancaran usaha di Palembang sebanyak 12 unit mobil, seperti L300, Mitsubishi Dyna, Pajero, APV, Grandmax Minibus sebanyak dua unit, Grandmax Pick Up, Mitsubishi Colt 4 ban, Mitsubishi Colt 6 ban, Mitsubishi Astrada, Kijang dan Daihatsu Expas.

“Dari 12 unit kendaraan itu, klien saya dirugikan sebesar Rp1,2 miliar. Jadi jika ditotal klien saya telah dirugikan kurang lebih senilai Rp12 miliar,” jelas Mahmuddin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, korban sudah melapor kepada petugas dan diterima dengan laporan polisi Nomor LPB/695/IX/2015/SUMSEL.

“Kami akan segera memanggil terlapor. Apabila nanti terbukti, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Djarod. Orio



Leave a Reply