- October 5, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Bagaimana tidak parah kelakuan Yoni Amrico alias Oyon (34), seorang kurir narkoba jenis ekstasi nekat melakukan transaksi di halaman Masjid Almuhajirin yang berada di Jalan Palembang-Betung, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (3/10), sekitar pukul 17.30.
Meskipun maksud tersangka yang merupakan warga Jalan Palembang-Jambi, Lingkungan 5, Lorong Kades, RT 34 RW 9, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin melakukan transaksi di halaman masjid untuk mencari aman dari polisi, namun usaha itu sia-sia saja dan akhirnya berhasil ditangkap Timsus Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dari penangkapan terhadap tersangka warga asli Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 100 butir ekstasi yang teridiri dari 68 logo banteng berwarna krim, 28 tanpa logo berwarna hitam, serta 4 logo mercy berwarna krim dengan total harga mencapai Rp18 juta.
Menurut keterangan tersangka Oyon saat dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Minggu (4/10), ia sudah tiga kali mengantarkan ekstasi, namun baru kali ini dirinya mengantarkan dalam jumlah yang paling banyak mencapai 100 butir.
“Baru kali ini Pak saya berjanjian di halaman Masjid Almuhajirin tapi malah berhasil ditangkap polisi, biasanya saya mengantarkan ekstasi di pinggir jalan Pak,” ujar bapak dua anak ini.
Masih dikatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjual barang elektronik dan kaset di Pasar Betung Banyuasin itu, ekstasi yang ia antar kepada pemesan tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Hakim (DPO) yang merupakan warga Jalan Sekayu Musi Banyuasin (Muba).
“Setiap mengantar dan berhasil memberikan kepada pemesan, saya diupah Rp10 ribu untuk per butirnya Pak. Tetapi kalau dijual per butirnya itu seharga Rp180 ribu,” kata tersangka Oyon.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli terhadap tersangka Oyon. Awalnya, petugas telah mengincar sang bandar, namun yang mengantar adalah kurirnya.
“Setelah kami geledah kami menemukan sedikitnya 100 butir ekstasi dengan berbagai logo dan tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Syahril. Orio