- October 6, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
//Berlatar Belakang Dendam Pelaku Tega Habisi Lawannya//
PALI, BP
Terungkap sudah kasus, tiga pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), oleh jajaran Polsek Talang Ubi. Ternyata aksi pembunuhan itu berlatarbelakang dendam.
Terungkapnya kasus tersebut setelah Polisi berhasil mengamankan Basirudin bin Suharni (31) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi yang merupakan pelaku pembunuhan dan Mulyadi bin Asimun (43) warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari tertangkapnya Basirudin bin Suharni (31) oleh Polsek Penukal Abab karena terlibat kasus pencurian mobil. Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Talang Ubi langsung menjemput Basirudin untuk pengembangan.
“Untuk mengelabui petugas, tersangka Basir semula mengaku sebagai Abasudin. Namun karena sudah menjadi target, petugas kita sudah kenali sebagai Basir” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Janton Silaban SIK SH.
Setelah melakukan pengembangan, Senin dinihari (5/10) akhirnya petugas berhasil menangkap Mulyadi bin Asimun (43) dirumahnya di Simpang Bandara Talang Ubi. Mulyadi yang sedang beristirahat dirumahnya tidak menyangka bakal kedatangan polisi yang telah lama mengincarnya. Tanpa perlawanan berarti, petugas dengan mudah meringkusnya.
Dari pengembangan itu juga akhirnya terungkap bahwa kasus pembunuhan Supendi yang terjadi 7 April 2012 berlatar belakang dendam.
Menurut Mulyadi dihadapan petugas, kejadian tersebut berlatarbelalang dendam. Mulyadi tidak terima salah satu cucunya babak belur akibat dianiaya korban.
Pelaku yang tidak terima mengajak keluarganya untuk membalas dendam. Bersama dengan rekan-rekan nya mendatangi Korban yang sedang memuat kayu di Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi. Kemudian pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang. Anehnya, kecepek tersebut tidak meledak sehingga korban pun berlari.
Meski korban berusaha melarikan diri tetapi pelaku bersama rekan-rekan nya masih mengejar korban, saat itu lah pelaku bersama rekan-rekan nya langsung membacok tubuh korban hingga korban terjatuh di tanah kemudian pelaku membacok muka korban disusul oleh rekan-rekan nya yang membacok ke seluruh tubuh korban sehingga korban meninggal dunia.
“Begitu Supen terkapar, aku bacok lagi mukonyo pakai parang. Biar sudah terkapar masih ku bacok biar hatiku puas, Aku kesal nian sama dia” ujar Mulyadi kepada petugas.
Uniknya, pelaku pembunuhan Supen bukan hanya Mulyadi dan Basir saja. Selaim mereka berdua turut pula Barnas bin Banidi dan Reli Iswanto bin Zainudin. Belakangan Baik Barnas dan Reli justru tewas dikeroyok Basir dan kawan-kawan.
“Dulu kami bekawan pak. Tapi karena perebutan lahan menjaga keamanan rig, akhirnya kami pecah kongsi. Barnas kami bunuh” kata Basir dihadapan Petugas.
Perebutan lahan keamanan inilah yang memicu persaingan antar kelompok. Basir bersama rekan-rekannya akhirnya melakukan pengintaian selama dua hari dipinggir jalan Sukamaju untuk menghabisi Barnas. Pada 28 Maaret 2014, Barnas yang sedang melintas dihabisi dengan cara ditembak dan dibacok.
Sementara Reli Iswanto dihabisi Basir Cs pada 12 Maret 2015 saat korban sedang duduk diatas pance (tempat santai warga berkumpul) di Dusun Talang Sebane Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi. Basir bersama Sito (DPO), Roy (DPO), Jon (DPO) menggunakan senjata api rakitan dan kelewang. Saat ditembak, ternyata senpira milik pelaku tidak melukai korban dan korban Reli sempat melarikan diri.
Meski melarikan diri, kawanan pelaku sempat mengejar korban sampai akhirnya tersungkur dan akhirnya tewas.
“Kami dendam pak, setelah pembunuhan Barnas rumah kami dibakarnya dan kami diusir. Makanya kami selalu cari Reli untuk membalas dendam” ujar Basir.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH membenarkan telah berhasil mengungkap tiga kasus pembunuhan yang sempat membuat gempar kabupaten PALI tersebut. Kepada tersangka dikenakan Pasal 170, 338 dan 340 KUHP. “Pasal 340 KUHP diancam hukuman seumur hidup” jelas Janton. (Hab)