- October 9, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Chandra Gunawan alias Ican (33) terancam dihukum pidana penjara selama 20 tahun, setelah didakwa melakukan tindak pidana, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman, perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat ayat 1 atau Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2001, Tentang Narkotika.
Semua itu terungkap setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Rudi Charles (berkas terpisah), di Jalan Tanjung Api-api, Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Talang Keramat, Banyuasin sering ada kegiatan transaksi narkoba.
Lalu petugas menyuruh informan untuk berpura-pura membeli. Namun informan memberitahu kalau serbuk setan tersebut tidak berada di rumah Rudi, melainkan dipesankan dengan Andi Setiawan alias Wawan (berkas terpisah).
Saat itu juga Rudi menghubungi Wawan dan memesan shabu seharga Rp6 juta. Kemudian disepakati untuk bertransaksi di rumah Rudi. Lalu saksi salah seorang petugas bersama informan mendatangi rumah Rudi, berpura-pura sebagai pembeli.
Ketika di lokasi penangkapan Rudi mengeluarkan alat isap shabu yang nantinya akan digunakan untuk mencoba barang haram tersebut. Tak lama kemudian datang Andi serta disusul terdakwa menyerahkan satu paket shabu seberat 3,96 gram.
Selanjutnya anggota lain yang telah menunggu dari luar langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku, berikut barang bukti serta alat isap nya.
Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim yang diketuai Togar melanjutkan sidang dan mempersilakan tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya persidangan berakhir dan kembali akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” tandasnya.ris