- October 12, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Kayuagung, BP.-Jajaran Polsek Air Sugihan bersama Security perusahaan memergoki kawanan pencuri besi milik PT OKI Pulp, sebanyak 5 ton di lokasi pembangunan Pabrik Kertas PT OKI Pulp & Paper Mill di Sungai Baung Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, dini hari kemarin. Kawanan pencuri yang bukan buruh perusahaan tersebut akhirnya berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Air Sugihan.
Tersangka dimaksud yakni Ade Kasandra (19), warga Desa Ceremeh Tabah Lubuk Linggau Timur, Reli Kusnadi (41), warga Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi OKI, Dodi Fitriadi (29), warga Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang OKI, Heriyanto (29), warga Desa Teloko Kayuagung dan Supardi (27), warga Desa Lebak Amburan Kecamatan Cengal OKI.
Kapolsek Air Sugihan, Iptu Dharmanson menuturkan, komplotan tersangka ini sudah berulang kali melakukan pencurian besi milik PT OKI Pulp & Paper Mill.
“Saat mereka beraksi untuk yang kesekian kalinya, mereka kepergok oleh anggota Polsek Air Sugihan, PAM Obvit Polda Sumsel dan Security Perusahaan, sedang memuat besi ke dalam mobil Pickup warna hitam, sehingga akhirnya mereka berhasil diringkus,” ungkap Kapolsek Minggu (11/10).
Dari tangan para tersangka, lanjut Kapolsek, diamankan barang bukti 5 ton besi batangan untuk pembangunan Pabrik Kertas OKI Pulp, 3 senjata tajam jenis pisau dan 5 unit handphone. “Karena aksi mereka ini sudah berulang kali, kami masih menyelidiki kemana mereka menjual besi hasil curian, apakah memang ada penadahnya atau dijual ke agen besi rongsokan,” tegas Dharmanson.
Pihaknya juga masih mendalami apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. “Kami juga curiga adanya keterlibatan orang dalam, karena para pelaku dengan mudahnya masuk ke dalam areal perusahaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya jelas,” tandasnya seraya mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Ros
Dari tangan para tersangka, lanjut Kapolsek, diamankan barang bukti 5 ton besi batangan untuk pembangunan Pabrik Kertas OKI Pulp, 3 senjata tajam jenis pisau dan 5 unit handphone. “Karena aksi mereka ini sudah berulang kali, kami masih menyelidiki kemana mereka menjual besi hasil curian, apakah memang ada penadahnya atau dijual ke agen besi rongsokan,” tegas Dharmanson.
Pihaknya juga masih mendalami apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. “Kami juga curiga adanya keterlibatan orang dalam, karena para pelaku dengan mudahnya masuk ke dalam areal perusahaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya jelas,” tandasnya seraya mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Ros