Bandar Shabu Terima Vonis 9 Tahun

bandar sabuPalembang, BP-Tanpa harus pikir-pikir, dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, Handoko (33) dan Rino (29) langsung menerima putusan sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Senin (12/9).

Mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tersebut dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.
Hanya saja dalam amar putusannya majelis hakim tetap sependapat dengan JPU, atas pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Joko.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding. “Masa pikir-pikir tujuh hari, Bila tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima putusan,” tandasnya.
Sedangka dari fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang yang menyamar sebagai pembeli, di Jalan Sukajaya, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, pada 13 Juli lalu.
Bermula dari terdakwa Handoko yang dihubungi Feri, (petugas yang menyamar) untuk membeli shabu seharga Rp75 juta. Lalu terjadi pertemuan antara terdakwa Handoko dengan saksi di Jalan Kol H Burlian.
Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Handoko pergi dan kembali menemui saksi, bersama terdakwa Rino dengan mengendarai sepeda motor. Lalu mengajak saksi mengikutinya, ke kawasan Jalan Sukajaya.
Saat sampai di lokasi penangkapan terdakwa menghentikan sepeda motor dan memberikan bungkusan kepada saksi. Ketika diperiksa ternyata berisi shabu. Sehingga saat itu juga kedua terdakwa langsung diamankan dan petugas lain yang telah mengikutinya.ris


Leave a Reply