- October 15, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Terdakwa Joni (28) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang hanya bisa menerima dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun, delapan bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Akibat perbuatannya melakukan pencurian disertai kekerasan atau yang selama ini disebut begal terhadap korban Adi Juliawan, saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kelurahan II Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 KUHP,” ujar Togar, saat memimpin persidangan.
Atas putusan ini Togar melanjutkan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum berhak tidak sependapat dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap sampai waktu yang ditentukan, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Mendapat hukuman empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effa Meylinda, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara, Joni langsung menerima.
Sedangkan dari fakta persidangan terungkap aksi begal itu terjadi saat korban hendak pergi bekerja menggunakan sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi BG 5451 AAK, pada 24 Juni lalu.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, datang terdakwa bersama Andi, Iwan dan Deni (DPO) menghadang korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pedang dan sebuah kayu.
Kemudian terdakwa langsung membacok bagian kepala belakang korban hingga terjatuh, serta menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban warga sekitar keluar dan mengejar kawanan pelaku.
Melihat warga sudah ramai, terdakwa berusaha kabur dengan membawa sepeda motor milik korban, namun semua itu tak berhasil dan terdakwa berhasil diamankan warga. Sedangkan tiga temannya berhasil melarikan diri.
Sehingga korban berikut barang bukti sepeda motor milik korban diserahkan ke pihak yang berwajib. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, akibat luka yang dialaminya.ris