- October 15, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Meski telah diberikan kesempatan untuk memperlihatkan bukti bahwa tidak melakukan penggelapan faktur pajak, oleh majelis hakim, namun terdakwa Teddy Effendi, tidak sepenuhnya bisa mencocokkan data.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Teddy hanya mampu membuktikan beberapa berkas yang dibawanya, dari ribuan yang harus dicocokkan dengan alat bukti yang digunakan dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita, mengatakan persidangan kali ini mencocokkan data data bukti, namun banyak yang tidak sesuai. “Hanya ada lima sampai enam berkas saja, padahal ada banyak bukti yang harus dicocokkan yang itu jumlahnya ribuan,” ujarnya.
Sehingga, walaupun selama ini terdakwa merasa tidak bersalah, tim jaksa penuntut umum, tetap berpegang terhadap dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan. “Maka dari itu, kami tetap berpegang pada dakwaan dan dari keterangan 12 saksi yang sudah di hadirkan di persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, usai mendengar keterangan terdakwa dan pencocokan data yang terlihat ada perdebatan, majelis hakim yang diketuai Elly Noer Yasmin menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pekan depan, kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Teddy didakwa oleh JPU melanggar Pasal 39 A Undang undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perpajakan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan. Diduga Teddy telah melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu sejak 2010 hingga 2012 melalui wajib pajak (WP)/pengusaha kena pajak (PKP) PT IN tahun 2013.
Dalam melakukan aksinya tersebut, terdakwa selaku direktur diduga dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui perusahaan miliknya.
Sekaligus menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Di mana tersangka selaku WP/PKP PT Ina Besteel terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Timur.
Dengan menggunakan PPN Impor sebagai kredit pajak pada SPT masa PPN Januari 2010 hingga Desember 2013. Terdakwa melaporkan nya ke Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Timur I. Selain itu, diduga telah mengkreditkan faktur pajak dalam negeri yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Atas kelebihan PPN yang dikreditkan tersebut, lalu terdakwa menerbitkan faktur pajak keluaran PT IB dan beberapa perusahaan lainnya. Padahal faktur pajak tersebut tidak ada transaksi yang mendasarinya. Dalam artian, diserahkan kepada pengguna atau pembeli faktur pajak secara fisik dengan imbalan.ris