Dody Terima Putusan 10 Tahun

DODIPalembang, BP-Dody Kurniawan Candra alias Dodi (21) terdakwa kasus pembunuhan terhadap M Yunus (30) yang tak lain teman kerjanya sendiri, langsung menerima putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/10).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Masrimal, kemarin.
Atas putusan ini, majelis hakim melanjutkan terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir dalam waktu satu pekan ke depan. “Bila dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandansya.
Namun setelah berkoordinasi dengan Azriyanti, penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang, yang mendampinginya dalam kasus ini, terdakwa yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukman Effendi 13 tahun penjara, langsung menerima putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan berlatar belakang sakit hati ini, dilakukan terdakwa terhadap korban M Yunus (30), saat sama-sama sedang bekerja di PT Nirwana Indah, Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, pada 20 Mei lalu.
Bermula saat terdakwa bersama korban serta karyawan lain sedang bekerja membungkus tepung hungkui dan pada saat istirahat siang hari, terdakwa pulang untuk makan, lalu kembali bekerja.
Kemudian setelah Saida, selaku kepala gudang membeli gula, korban bertugas membungkus gula, untuk dibagikan kepada seluruh karyawan. Namun pada bungkusan gula milik terdakwa, korban menuliskan Nia Betis Besak.
Sedangkan Nia sendiri merupakan nama ibu terdakwa, lantas terdakwa sakit hati, namun tetap melanjutkan bekerja seperti biasa. Lalu pada sore hari datang adik terdakwa Ramadon Kurniawan Candra, untuk meminta motor yang dibawa terdakwa.
Sehingga terdakwa ikut pulang untuk mengantar bungkusan gula yang berisi ejekan dalam bentuk tulisan tersebut. Namun saat kembali ke tempatnya bekerja, terdakwa sudah membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang.
Setelah kembali di tempat kerja, terdakwa yang masih kesal dengan perbuatan korban, tetap kembali melakukan aktivitas mengangkat hungkui dari tempat pengepakan dan karena mengganggu pisau tersebut diletakkan terdakwa di dekat tengki air, dengan tujuan menakuti korban.
Tak lama kemudian korban mulai memotong tali bekas pengikat karung dengan gunting dan hal itu hampir mengenai tangan terdakwa. Sehingga terdakwa emosi dan mengambil pisau, lalu menusukkannya ke pinggang kiri korban.
Tak berhenti disitu, karena korban berusaha melawan, maka terdakwa kembali menusuk kan senjata tajam ke bagian dada. Sehingga korban terjatuh ke lantai dan terdakwa pergi ke kawasan Sekanak dengan pisau miliknya.
Sedangkan korban dibawa oleh rekan-rekannya yang lain ke Rumah Sakit AK Gani Palembang, untuk mendapat perawatan. Namun karena luka cukup parah, maka korban meninggal dunia.ris



Leave a Reply