- October 20, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang BP:Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Khusus Palembang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Lahmudin (56) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 36 Pancormas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (19/10).
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana sekolah gratis dan dana rehabilitasi ruang kelas.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar majelis hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Serta membebani terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp58 juta.
Dengan catatan bila tidak dibayar, menurut Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menyita harta milik terdakwa, untuk mengganti kerugian negara atau bila tidak mencukupi diganti kurungan penjara selama empat bulan.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sedangkan terdakwa yang mendapat hukuman enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrahsyah Dekky, langsung menyatakan sikap menerima dan akan menjalani hukuman.
Seperti diketahui, perkara ini bermula setelah terdakwa selaku kepala sekolah melakukan pencairan dana BOS yang harusnya untuk kegiatan sekolah yakni belajar mengajar, seperti membayar gaji honor dan membeli ATK.
Namun terdakwa tidak berpedoman dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan dana tersebut tidak pernah digunakan untuk menunjang kegiatan belajar serta terdakwa telah memalsukan tandatangan bendahara.
Selain itu, dalam penggunaan dana sekolah gratis terdakwa juga tidak berpedoman pada petunjuk teknis serta merekayasa laporan pertanggungjawaban. Serta dana rehabilitasi sekolah untuk tiga ruang kelas dari Kementerian Pendi