- November 6, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Rasa kaget dirasakan, Ade Saputra alias Dedek (37) saat dibangunkan dari tidurnya yang nyenyak oleh polisi. Dalam kondisi baru bangun tidur tersebut, pria yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis shabu ini langsung digelandang petugas ke Mapolda Sumsel.
Penangkapan bapak tiga anak ini dilakukan Tim II Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah melakukan penggeledahan di kediamannya, di Jalan Tegal Binangun, Lorong Pipa VIII, RT 027 RW 009, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (5/11), pukul 00.00.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket shabu kecil dengan berat 2,10 gram atau senilai Rp2,4 juta yang terbungkus plastik warna hitam. Barang haram tersebut ditemukan petugas setelah disembunyikan tersangka Dedek di bawah meja kompor yang ada di dapur rumahnya.
Menurut pengakuan tersangka Dedek, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolda Sumsel, ia terkejut saat dibanguni di dalam rumahnya sudah ada polisi. Memang shabu yang belum diedarkan tersebut disimpan di dapur, namun tetap ditemukan oleh petugas.
“Shabu itu saya peroleh dari orang yang tak saya kenal Pak, setiap mengambil barang itu selalu janjian di rumah saya. Baru tiga kali saya mengedarkan shabu dan itu yang beli teman-teman saja, terkadang saya pakai sendiri juga,” ujar tersangka Dedek.
Shabu yang ia beli seharga Rp2,4 juta itu, masih dikatakan tersangka Dedek, tidak dijual begitu saja, melainkan masih dipecah menjadi delapan paket hemat. Dari penjualan tersebut, dirinya memperoleh keuntungan mulai dari Rp100 sampai Rp300 ribu.
“Satu paket hemat kadang saya jual lagi Rp100 sampai Rp200 ribu. Untungnya tidak tentu, tetapi selama tiga kali mengedarkan shabu ini banyaklah ruginya Pak,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam ini.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Pada saat ditangkap, tersangka sedang tidur nyenyak.
“Setelah kami geledah rumahnya, kami menemukan empat paket shabu yang disimpan di dapur. Mengetahui itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Syahril. Orio