- November 9, 2015
- Posted by: admin
- Category: Berita
Pagaralam,BP-Lahan eks transmigrasi berlokasi di Rimba Candi, Kelurahan Candi, Kecamatan Dempo Tengah bakal dibebaskan dari kawasan hutan lindung.
“Pembebasan tersebut dilakukan karena area seluas sekitar 200 hektar yang kondisinya sudah menjadi pemukiman dua dusun yang padat penduduk,”ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan M Syarbani melalui Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Hutan Agus Budiman.
Menurutnya sejauh ini sudah tiga kali melakukan pembahasan dengan menggelar rapat pertemuan diantaranya melibatkan pihak Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah II, Palembang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Bappeda Pagaralam, BPN, termasuk pihak Kecamatan dan kelurahan setempat.
“Sudah tiga kali rapat, mulai dari pembahasan usulan trayek, trayek sementara, trayek difinitf digelar tahun ini. Jika tak ada halangan dalam waktu dekat kembai digelar pertemuan lagi mengenai panitia batas difinitif,” ujar dia seraya mengatakan waktunya menunggu petunjuk dari walikota.
Lahan seluas 200 hektar dijadikan tujuan transmigrasi pada 1974 silam. Waktu itu, Pagaralam merupakan bagian kecamatan Kabupaten Lahat. Alias belum dimekarkan.
Namun, kondisinya saat ini seiring waktu dan pesatnya pertumbuhan penduduk berangsur pemukiman kian padat. Ditambah lagi, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. diantaranya, sekolah, balai desa, tempat ibadah, polindes, listrik hingga akses jalan pemukimanan.
“Saat ini kondisinya tidak lagi sesuai sebagai kawasan lindung lantaran sudah menjadi pemukiman dan telah ada sarana umum. Karenanya akan direncanakan lokasi transmigrasi yang sudah jadi pemukiman Dusun Rimba Candi dan Rimba Candi II, tersebut dikeluarkan dari kawasan lindung Bukit Jambul. Mengenai batasnya, nanti dipasang pal atau tapal batas,” ujarnya seraya mengatakan.pedoman pembebasan lahan mengacu SK Menhut No 866 tahun 2014 tentang tata batas, tentunya rencana ini bakal berimbas perubahan peta RT RW Kota Pagaralam.Dengan demikian areal hutan lindung di Pagaralam kian berkurang. Sebagaimana merujuk Keputusan Menteri Kehutanan RI No.76/MENHUT-II/2010,tentang penetapan kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan provinsi Sumsel, kawasan hutan kota Pagaralam yang terletak pada KPHL Unit XII memiliki luas mencapai 24.618 hektar. Dengan rincian hutlin Bukit Dingin seluas 2.142,88 hektar dan hutlin Bukit Jambul Gunung Patah sekitar 22.474,12 hektar.(dar)